PADANG PANJANG, iNews77 — Pelarian dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor berakhir di Kabupaten Lima Puluh Kota. Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap D (32) dan R (28) pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor yang terjadi di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Kasus tersebut masuk dalam Target Operasi Jaran Singgalang 2026 Polda Sumatera Barat.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., bersama personel Tim Macan Marapi dan Unit Reskrim Polsek X Koto kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas bergerak menuju Kabupaten Lima Puluh Kota dan melakukan pencarian. D dan R akhirnya berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BA 6803 AI dan satu lembar STNK.
“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku, Tim Macan Marapi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” kata Ronald, Rabu (9/9).
Menurut Ronald, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026. Polres Padang Panjang akan terus memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
D dan R beserta barang bukti kini diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Charles Nasution)


