MAKASSAR,iNews77.id— Tim kuasa hukum dari Zuhud Law Firm and Associates resmi melayangkan surat permohonan atensi, pengawasan penyidikan, hingga permohonan pelimpahan perkara kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), menyusul dugaan lambannya penanganan laporan kliennya, Darwin, SE, seorang pengusaha asal Bantaeng yang mengklaim menjadi korban penipuan berkedok investasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat bernomor 019/SP-GK/ZLF-EKS/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 itu memuat permohonan gelar perkara khusus, pengawasan penyidikan (Wasidik), pemeriksaan kode etik (Propam), sekaligus permintaan agar penanganan perkara dilimpahkan langsung ke Polda Sulsel. Ketua tim kuasa hukum, Ibnu Zuhud Ridwan, A.Md., S.H., M.H., CCD., menyebut kasus ini bukan penipuan biasa, melainkan diduga kuat merupakan modus sindikat yang beroperasi lintas kabupaten/kota dengan kerugian ditaksir jauh lebih besar dari yang dialami kliennya.

“Kerugian disinyalir lebih dari Rp5 miliar, karena klien kami saja Rp1,4 miliar dengan jaminan enam unit mobil, sedangkan unit yang tersebar di Bantaeng ada sekitar 21 unit. Ini bukan penipuan biasa tapi kelas kakap yang besar dugaan merupakan perbuatan sindikat,” ujar Ibnu Zuhud.

Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama investasi pembangunan dapur MBG yang disampaikan seorang perempuan berinisial HJ. A kepada Darwin pada akhir 2025. Skema yang ditawarkan berupa penyerahan dana investasi dengan imbalan profit bulanan, di mana sebagai jaminan, pihak yang bersangkutan menyerahkan sejumlah unit kendaraan roda empat lengkap BPKB dan STNK yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Gadai Mobil bermaterai.

Dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026, tercatat enam kali transaksi serupa dengan enam unit kendaraan berbeda sebagai jaminan mulai dari Toyota Innova Zenix, Kijang Innova, dua unit Fortuner, Pajero Sport, hingga satu unit lainnya dengan akumulasi dana yang diserahkan korban mencapai Rp1,42 miliar dan janji profit bulanan sebesar Rp137 juta.

Tim kuasa hukum menjelaskan, korban sempat melakukan verifikasi keabsahan setiap unit, termasuk pencocokan nomor rangka, nomor mesin, hingga pemindaian barcode kendaraan, yang seluruhnya dinyatakan sesuai dengan dokumen resmi sehingga meyakinkan korban untuk melanjutkan kerja sama hingga beberapa kali.

Persoalan mulai muncul awal Mei 2026, ketika seorang pria berinisial IS disebut sebagai keluarga sekaligus rekan bisnis HJ. A mengklaim sebagai pemilik salah satu unit yang telah dijaminkan. Sebulan berselang, tepatnya 4 Juni 2026, satu unit Fortuner ditarik paksa oleh pihak yang mengaku pemilik, sementara unit Pajero Sport yang juga hendak ditarik berhasil diamankan lebih dulu di Polres Bantaeng. Pada akhir Juni, satu unit Fortuner lain kembali hilang, kali ini diduga dicuri menggunakan kunci cadangan.

Atas dasar itu, korban resmi melapor ke Polres Bantaeng pada 6 Juni 2026 dengan sangkaan Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun tim kuasa hukum menyoroti adanya ketimpangan proses: laporan IS di Polres Gowa yang diajukan pada hari yang sama justru disebut naik ke penyidikan hanya dalam dua hari, diikuti langkah penyitaan puluhan unit kendaraan di wilayah Bantaeng termasuk yang secara sah berada dalam penguasaan korban.

“Kami sudah menyerahkan hasil kajian kami kepada pihak Polres Bantaeng dalam bentuk surat yang menggambarkan secara detail kronologis perkara ini, apa saja alat bukti yang ada, siapa saja yang diduga kuat terlibat, bagaimana cara atau modus pelaku, dan berbagai kebutuhan penjelasan untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” kata Ibnu Zuhud.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan proses penyitaan salah satu unit yang terjadi pada 13 Agustus 2026 di Polres Bantaeng. Kala itu, dua orang yang mengaku perwakilan Polres Gowa membawa surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Bantaeng, namun data kendaraan dalam surat tersebut disebut tidak sama dengan STNK, BPKB, dan nomor polisi yang tertera pada unit yang dikuasai korban. Penyitaan pun dilakukan tanpa tanda tangan persetujuan korban maupun kehadiran saksi dari unsur pemerintah desa/kelurahan.

Darwin mengaku sempat menolak, namun unit tetap dibawa. “Unit Mobil Pajero itu akan aman dan adil jika disimpan di Polres Bantaeng, karena laporan masih berproses, kebenaran kepemilikan dan hak kami belum jelas. Apalagi sampai hari ini pihak yang bersangkutan saja tidak ada. Kami ada hak dan punya perjanjian dasar hukum,” ujarnya.

Melalui surat kuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2026, Darwin menunjuk enam advokat dari Zuhud Law Firm and Associates untuk menangani perkaranya, dipimpin Ibnu Zuhud Ridwan bersama Rahmat Rahadi, S.H., M.H., Andi Akmal Arifuddin, S.H., Muh. Adam Rifqi Pamoso, S.H., dan dua advokat lainnya.

Sedikitnya tiga langkah hukum telah ditempuh: mengirim surat permohonan dan penegasan agar tidak ada penyitaan lanjutan tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (28 Agustus 2026); mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri yang berwenang; serta melayangkan permohonan atensi dan gelar perkara khusus ke Polda Sulsel (4 September 2026).

Ibnu Zuhud menegaskan, jika perkara ini tidak segera ditangani serius, dampaknya akan meluas. “Jika perkara ini tidak cepat dilakukan gelar khusus untuk mengungkap kebenaran atas perkara ini, maka ini akan menjadi masalah besar karena korban akan terus bertambah, hak dan keadilan para korban tidak bisa dipenuhi dan ditegakkan… Tentu, akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan, dan berdampak negatif pada citra POLRI yang sedang bertumbuh,” tegasnya, seraya berharap Polda Sulsel segera mengambil alih penanganan perkara.

Hingga kini, pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tim kuasa hukum Darwin belum memberikan tanggapan resmi.