MAROS,iNews77.id— Konflik internal di lingkungan Pesantren Darul Istiqomah Kabupaten Maros kembali memanas. Persoalan yang disebut telah berlangsung hampir 15 tahun tersebut kini mulai berdampak terhadap kawasan pendidikan Sekolah Putri Darul Istiqomah (SPIDI). 05/09/2026.
Situasi kembali mencuat setelah Polda Sulawesi Selatan melakukan pemasangan police line pada portal pesantren. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, langkah tersebut berkaitan dengan proses hukum atas laporan perwakilan warga yang telah dilayangkan beberapa bulan sebelumnya.
Di tengah proses hukum tersebut, kawasan pendidikan SPIDI disebut turut menjadi titik ketegangan. Sejumlah warga diduga melakukan penyerobotan dan pendudukan terhadap akses di sekitar gerbang SPIDI dengan alasan kawasan tersebut merupakan bagian dari Pesantren Darul Istiqomah.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di pihak sekolah. Pasalnya, sekitar 350 santriwati berada di lingkungan SPIDI dan membutuhkan suasana belajar yang aman, nyaman serta kondusif.
Salah satu pembina SPIDI saat ditemui awak media mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah tidak ingin ikut campur dalam konflik yang terjadi. Namun, pihaknya berkewajiban memastikan keselamatan dan kenyamanan para santriwati selama menjalani proses pendidikan.
«”Tentu terganggu, apalagi murid kami perempuan. Logikanya saja pak, kalau yang datang itu niatnya baik alhamdulillah. Tapi kalau kedatangan mereka tidak baik, apalagi sudah tengah malam kira-kira bagaimana,” ucapnya.»
Ia menegaskan, ratusan santriwati datang ke SPIDI untuk belajar dan tidak seharusnya ikut terseret dalam konflik yang terjadi di lingkungan pesantren.
«”Kasihan anak-anak kami. Mereka datang ke sini untuk belajar. Kami berharap jangan sampai persoalan ini mengganggu ketenangan dan kenyamanan mereka,” tuturnya.»
Pihak SPIDI berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu akses maupun kegiatan belajar mengajar.
Terlebih, jika aktivitas di sekitar gerbang sekolah berlangsung hingga malam hari, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran bagi para santriwati.
Memanasnya situasi tersebut juga terjadi di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Selatan.
Salah satu Pimpinan Pesantren Darul Istiqomah, disebut berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan jalan dan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilaporkan beberapa bulan lalu.
Namun, status terlapor tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak SPIDI juga berharap persoalan yang sedang diproses secara hukum tidak kemudian berkembang menjadi tindakan sepihak di lapangan, terlebih sampai memasuki atau mengganggu kawasan pendidikan.
Bagi pihak sekolah, persoalan mengenai status lahan, pengelolaan pesantren maupun konflik keluarga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Kawasan pendidikan, kata pihak SPIDI, semestinya menjadi ruang yang aman bagi para santriwati.
Mereka berharap tidak ada intimidasi, tekanan maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenangan para pelajar.
«”Tentu persoalan ini kita serahkan kepada Allah SWT, agar bisa cepat berlalu. Kasihan santri kami yang berjumlah ratusan orang, kalau terganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Ustadz Muallim, salah satu pihak yang berkonflik dengan saudaranya, mengungkapkan bahwa konflik di Pesantren Darul Istiqomah telah berlangsung hampir 15 tahun.
Ia juga menyebut adanya rencana perubahan kawasan pesantren menjadi kawasan properti terpadu.
«”Jadi konflik di pesantren ini sudah hampir 15 tahun. Ada rencana merubah pesantren ini menjadi kawasan properti, kawasan terpadu kata dia, dan yang di belakang adik saya, Pak Tamsil Linrung,” ucapnya.»
Ustadz Muallim mengaku tidak sepakat dengan rencana tersebut. Menurutnya, sebagian keluarga menganggap tanah yang berada di lingkungan pesantren merupakan tanah wakaf sehingga tidak semestinya dikomersialkan.
«”Sebagian kecil daripada saya bersaudara, itu menganggap bahwa ini adalah wakaf. Wakaf mau dikomersilkan dan mau dijual, hukumnya haram,” ungkapnya.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari polemik panjang yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Di tengah konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut, pihak SPIDI berharap penyelesaian persoalan dapat segera dilakukan tanpa mengorbankan aktivitas pendidikan.
Mereka meminta seluruh pihak menghormati kawasan pendidikan dan tidak menjadikan gerbang sekolah maupun lingkungan SPIDI sebagai lokasi tarik-menarik kepentingan.
Sebab, sekitar 350 santriwati berada di sana untuk menuntut ilmu.
Pihak sekolah berharap kepada pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait dapat mencari solusi terbaik agar kawasan pendidikan kembali kondusif.
Proses hukum silakan berjalan, persoalan kepemilikan dan pengelolaan silakan diselesaikan melalui jalur yang sah. Namun, ketenangan dan keamanan para santriwati harus tetap menjadi prioritas.
Jangan sampai konflik yang telah berlangsung hampir 15 tahun justru mengganggu masa depan ratusan generasi muda yang sedang menempuh pendidikan di SPIDI.


