PADANG PANJANG, iNews77 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial APS yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. APS ditangkap di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan APS merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang-Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah Tapanuli Selatan segera melakukan penelusuran dan pengejaran,” kata Ronald, Senin (7/9)
Polisi kemudian mendapati APS sedang dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Sipirok. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan APS sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD yang diduga merupakan barang bukti pencurian.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat pada 21 Agustus 2026.
Ronald mengatakan, APS kini telah dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, APS diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ronald menegaskan, Polres Padang Panjang akan terus mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada polisi jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
(Charles Nasution)


