Maros, iNews77.id | 18 Februari 2026 — Sengketa lahan yang berlokasi di Dusun Monconbori, Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kini resmi bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Maros dan telah memasuki tahap mediasi sesuai mekanisme perkara perdata.
Gugatan tersebut diajukan oleh Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Ibu Cawang yang merupakan ahli waris atas objek tanah yang disengketakan. Perkara ini didaftarkan secara resmi melalui Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Maros pada 9 Januari 2026.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa gugatan diajukan sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya berdasarkan kuasa yang telah diberikan dan didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami selaku ahli waris telah memberikan kuasa penuh kepada kami untuk mengajukan gugatan ini. Seluruh proses dilakukan secara sah dan mengikuti prosedur hukum,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru dalam keterangannya.
Pada sidang perdana, pihak turut tergugat yang terdiri dari unsur pemerintah setempat, yakni camat, dan kepala desa, tidak menghadiri persidangan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan.
Sidang berikutnya dilaksanakan pada 25 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan awal sekaligus penunjukan mediator atau hakim mediator, sebagaimana diwajibkan dalam proses penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan.
Pihak penggugat berharap seluruh pihak yang berperkara dapat mengikuti proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional, objektif, serta dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi semua pihak sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Sengketa ini turut menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat lokasi tanah yang disengketakan berada di kawasan strategis Kecamatan Bantimurung. Tahap mediasi diharapkan menjadi ruang penyelesaian damai sebelum perkara memasuki tahap pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Sumber :
Tim Media PWMoi Sulsel


