Maros, iNews77.id — Konflik akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqomah, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Warga yang mengaku terdampak akhirnya mengadu ke DPRD Sulawesi Selatan karena menilai penanganan Pemerintah Kabupaten Maros berjalan lamban dan belum menghadirkan solusi nyata.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sulsel, Selasa (12/5/2026). Dalam forum itu, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait pembatasan akses jalan menuju kawasan permukiman dan Perumahan Fiiziya.
Salah seorang warga mengatakan masyarakat hanya memperjuangkan akses jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur utama menuju rumah mereka.
“Kami hanya meminta akses jalan yang sudah lama digunakan masyarakat dan merupakan jalan umum,” ujarnya.
Warga juga mengaku mengalami intimidasi saat melakukan pembangunan maupun perbaikan fasilitas di kawasan tersebut. Bahkan, sejumlah vendor disebut membatalkan pekerjaan karena merasa tertekan dengan situasi di lapangan.
Keluhan lain muncul ketika kendaraan pengangkut material pembangunan masjid hingga program pemerintah disebut sempat diminta putar balik dan tidak diperbolehkan masuk ke kawasan.
Tak hanya itu, warga menilai Pemerintah Kabupaten Maros belum maksimal menangani konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
“Karena lambannya penanganan dari Pemerintah Kabupaten Maros terhadap konflik ini, akhirnya kami mengadu ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar ada solusi yang jelas,” ungkap salah seorang warga.
Warga berharap akses jalan dapat segera dibuka agar aktivitas masyarakat kembali berjalan normal tanpa rasa khawatir.
Sementara itu, Business Support PT Darul Istiqamah Properti, Hidayat, menegaskan Perumahan Fiiziya yang dikembangkan pihaknya memiliki legalitas resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Ia menjelaskan, pengembangan kawasan perumahan islami tersebut telah disepakati melalui nota kesepahaman (MoU) antara pihak pesantren dan pengembang sejak 2012 pada masa kepemimpinan almarhum KH Arif Marzuki.
Menurut Hidayat, jalan yang kini menjadi sengketa merupakan aset Pemerintah Kabupaten Maros yang diperkuat dengan surat keterangan pemerintah setempat serta surat keputusan bupati. Pihaknya juga mengaku telah memperoleh keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa jalan tersebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan pribadi.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, mengatakan pihaknya akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
“Kalau saya dengar, itu jalan umum. Apalagi jalan tersebut beberapa kali mendapat anggaran APBD, karena jalan pribadi tidak mungkin menerima APBD,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai alas hak atas jalan yang dipersoalkan.
Menurut Yasir, DPRD Sulsel ingin memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam konflik tersebut. Karena itu, sambil menunggu proses hukum berjalan, ia berharap akses jalan dapat dibuka sementara untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD Sulsel, Andi Irfan AB, menilai konflik akses jalan tersebut sudah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian.
“Kurang lebih lima tahun persoalan ini dibiarkan. Pemerintah daerah juga harus terlibat menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Ia menegaskan tuntutan masyarakat pada dasarnya hanya satu, yakni dapat kembali menggunakan akses jalan tersebut.


