PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.id Jajaran pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman secara tegas membantah narasi negatif yang diterbitkan oleh salah satu media daring terkait dugaan korupsi dan tudingan “kongkalikong” dengan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat dalam penggunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Bantahan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KUD Rantau Pasaman, Sasak Ranah Pasisie, pada Kamis (14/5/2026).

Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KUD Gusman Syahril, Sekretaris Muhkrim, Bendahara Ridho Niriputra, jajaran Dewan Pengawas, serta perwakilan kelompok tani penerima manfaat seperti Poktan Bundo Kanduang dan Elang Laut. Kehadiran seluruh elemen organisasi ini bertujuan untuk meluruskan distorsi informasi yang dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga dan mengganggu stabilitas psikologis para petani anggota koperasi.
Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, menyayangkan pemberitaan yang dinilai menyudutkan koperasi dan institusi penegak hukum tanpa adanya proses konfirmasi yang berimbang (check and re-check), sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Ia menambahkan bahwa pihak media bersangkutan tidak pernah menghubungi dirinya untuk meminta klarifikasi sebelum berita ditayangkan.
“Berita yang menyebut adanya main mata antara pihak koperasi dengan pihak Kejaksaan adalah opini yang tidak berdasar dan bersifat tendensius,” tegas Gusman.
Kendati menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi, Gusman mengingatkan agar kontrol sosial tetap dijalankan secara profesional dan tidak merugikan sepihak.
“Kontrol sosial harus tetap berpijak pada fakta objektif dan data yang terverifikasi agar tidak berubah menjadi pembunuhan karakter yang merugikan organisasi dan ratusan petani yang bergantung pada program PSR tersebut,” tambahnya.
Guna meluruskan informasi, pengurus KUD memaparkan data teknis operasional di lapangan. Dari total luas lahan KUD sebesar 143,71 hektare, area yang masuk dalam skema pendanaan PSR BPDPKS adalah seluas 109,874 hektare. Operasional di lapangan diklaim telah berjalan hampir menyeluruh dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bendahara KUD, Ridho Niriputra, menjelaskan bahwa dana PSR sebesar Rp3,27 Miliar tersebut bukan bersumber dari APBN, melainkan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Dana tersebut disimpan di rekening escrow Bank Nagari Cabang Padang dan disalurkan secara nontunai langsung melalui transfer ke rekening kontraktor pelaksana, yakni CV. Bimer. Pihak pengurus menegaskan tidak memegang uang tunai secara langsung karena setiap termin pembayaran harus melalui validasi progres fisik yang ketat di lapangan oleh Dinas Perkebunan serta tim independen dari Sucofindo.
Terkait sisa dana sebesar Rp830 juta yang masih ada di rekening, pihak KUD meluruskan bahwa dana tersebut disiapkan untuk biaya perawatan tahun berjalan. Namun, penyerapannya saat ini mengalami kendala administratif lantaran pengurus harus fokus memberikan keterangan dan mengikuti proses di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akibat adanya laporan-laporan tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intel, Wendry Finisa, membantah keras adanya isu “kongkalikong ‘tersebut. Pihaknya memastikan bahwa penanganan kasus dana hibah ini berjalan secara transparan dan sesuai koridor hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa mereka bekerja secara profesional dalam menangani kasus dana hibah ini serta memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi guna menjamin transparansi, sehingga tuduhan miring tersebut otomatis terbantahkan.
Sebagai langkah tindak lanjut, pengurus KUD Rantau Pasaman menyatakan akan segera melayangkan hak jawab dan tuntutan koreksi kepada penanggung jawab media terkait. Jika tidak ada iktikad baik untuk memperbaiki kekeliruan informasi tersebut, KUD siap membawa masalah ini ke ranah hukum menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal pencemaran nama baik.
Konferensi pers kemudian ditutup dengan undangan terbuka dari pengurus KUD kepada seluruh pihak, termasuk media dan aktivis, untuk meninjau langsung progres fisik di lapangan. KUD Rantau Pasaman berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam setiap proses hukum di Kejaksaan sembari memastikan bahwa hak-hak petani peserta program PSR tetap terlindungi dari gangguan informasi yang tidak bertanggung jawab.
RONIPASBAR RONI: KAPERWIL MEDIA iNews77.id SUMATERA BARATÂ


