PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.id Gelombang laporan dugaan korupsi dan tuduhan miring terkait penggunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Rantau Pasaman kini memicu keresahan mendalam bagi 449 petani kecil di lapangan. Alih-alih mendapatkan ketenangan dalam meremajakan kebun mereka, para petani penerima manfaat kini mengaku sangat dirugikan secara psikologis maupun materiil akibat mencuatnya kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.
Kekecewaan ini disuarakan langsung oleh salah satu anggota kelompok tani, Arsal, dalam konferensi pers di Sasak Ranah Pasisie, Kamis (14/5/2026). Dalam keterangannya, terungkap bahwa demi kelancaran proses birokrasi dan administrasi pencairan dana PSR di tingkat pusat, pengurusan dokumen serta penandatanganan berkas dicairkan secara kolektif dengan diwakili oleh 32 orang yang ditunjuk resmi untuk mewakili total 449 petani penerima manfaat.
Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, dengan didampingi oleh Sekretaris Muhkrim dan Bendahara Ridho Niriputra, menerangkan bahwa metode perwakilan penandatanganan oleh 32 orang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kelengkapan administrasi yang sah dan terstruktur. Langkah kolektif ini diambil demi mempermudah serta mempercepat pemenuhan syarat pencairan bagi seluruh anggota, mengingat rumitnya dokumen yang harus disiapkan jika dilakukan secara individual oleh ratusan petani.
Arsal mengungkapkan bahwa rentetan pemanggilan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan telah memecah konsentrasi para petani di lapangan. Waktu yang seharusnya digunakan untuk menggarap kebun plasma kini habis tersita untuk memenuhi panggilan hukum, sehingga menyebabkan lahan pertanian mereka terbengkalai.

“Kami sangat berharap lahan plasma ini bisa segera menghasilkan pada waktu yang telah ditentukan demi kelangsungan hidup keluarga. Namun dengan adanya pemanggilan-pemanggilan ini, petani tidak bisa lagi fokus merawat lahan,” keluh Arsal.
Dampak kerugian nyata yang kini dirasakan langsung oleh ratusan petani adalah mandeknya penyerapan sisa dana PSR sebesar Rp830 juta yang masih tersimpan di rekening escrow Bank Nagari Cabang Padang. Dana yang sedianya dialokasikan penuh untuk biaya perawatan tanaman tahun berjalan tersebut terpaksa mengendap secara administratif. Hal ini terjadi karena seluruh pengurus KUD Rantau Pasaman harus mengalihkan fokus dan energi mereka untuk menyiapkan tumpukan dokumen yang diminta oleh pihak Kejari Pasaman Barat.
Padahal, para petani menegaskan bahwa program PSR yang difasilitasi oleh KUD Rantau Pasaman selama ini berjalan dengan sangat baik dan sangat membantu perekonomian 449 petani kecil yang ingin meremajakan sawit tua mereka. Petani juga menjadi saksi hidup bahwa pengerjaan fisik di lapangan sudah berjalan sesuai aturan main.
“Kami selaku saksi di lapangan melihat sendiri bahwa penggunaan dana tersebut sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), serta berada di bawah pengawasan ketat dari Dinas Perkebunan dan pihak terkait lainnya. Pengurus koperasi bahkan tidak memegang uang tunai karena sistem transfer langsung dari rekening escrow ke kontraktor,” tegas perwakilan petani.
Kesaksian serupa disampaikan oleh Ketua Poktan Bundo Kanduang, Eli Hardi. Ia memaparkan fakta objektif di lapangan bahwa tahap awal berupa proses tumbang pohon, pencacahan (chipping), hingga penanaman bibit baru sebenarnya sudah rampung seratus persen. Eli juga mengklarifikasi isu miring mengenai pendanaan lahan di luar skema PSR, di mana area tersebut dibiayai secara mandiri dan transparan melalui inisiatif penyewaan lahan tumpang sari, bukan menggunakan dana bantuan pemerintah.
Terkait legalitas administrasi yang sempat dipermasalahkan pihak luar, Sekretaris KUD Rantau Pasaman, Muhkrim, meluruskan bahwa dokumen Sporadik yang ditandatangani oleh Kepala Jorong Pisang Hutan sudah sah secara adat dan administrasi kolektif, karena telah disetujui oleh Pucuak Adat Datuak Sinaro Mangkuto berdasarkan sejarah wilayah sebelum pemekaran nagari.
Melihat fakta di lapangan yang berjalan lancar, Arsal bersama ratusan petani lainnya mempertanyakan motif oknum-oknum yang melaporkan koperasi mereka tanpa adanya forum musyawarah atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) terlebih dahulu. Perwakilan petani meminta dengan tegas kepada semua pihak, termasuk media dan aktivis, untuk tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya. Bagi 449 petani penerima manfaat, tuduhan yang tidak berdasar ini telah mengancam urusan dapur dan masa depan mata pencaharian mereka.
Di akhir konferensi pers, pengurus KUD Rantau Pasaman menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi informasi publik. Pihak koperasi mengimbau insan pers agar mengedepankan asas keberimbangan dalam pemberitaan terkait isu ini.
“Jika rekan-rekan media ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya, silakan hubungi kami langsung untuk mendapatkan data pastinya. Kami dari pihak KUD sangat terbuka dan tidak akan menutupi fakta yang ada di lapangan,” pungkas jajaran pengurus KUD. Tersebut.
RONIPASBAR RONI; KAPERWIL
MEDIA iNews77.id SUMATERA BARAT


