Maros, iNews77.id __ Sorotan terhadap kondisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, dinilai patut menjadi perhatian serius karena menyangkut marwah pengawasan pemerintahan desa, transparansi penggunaan dana desa, serta kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Sabtu, 23/5/2026.

Kekosongan Ketua BPD yang berlangsung cukup lama ditambah adanya anggota BPD yang diduga merangkap sebagai PPPK paruh waktu dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan indikasi lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa secara sistemik.

Hamzah secara tegas mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Maros, pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga unsur pendamping desa yang dinilai seolah membiarkan persoalan tersebut berlangsung dalam waktu lama.

“Pertanyaan publik sederhana, selama ini fungsi monitoring berjalan atau tidak? Mengapa kekosongan Ketua BPD bisa berlangsung lama? Mengapa dugaan rangkap jabatan anggota BPD tidak segera dievaluasi? Kalau semua unsur pembinaan ada, lalu kenapa persoalan ini dibiarkan berlarut?” tegas Hamzah kepada awak media.

Menurut Hamzah, apabila Ketua BPD dibiarkan kosong dalam waktu lama, maka fungsi checks and balances terhadap pemerintahan desa berpotensi lumpuh. Padahal, BPD merupakan lembaga strategis yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini bukan sekadar kekosongan jabatan biasa. Ini menyangkut lumpuhnya fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan dana desa. Jika pengawasan melemah, maka potensi penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan juga semakin terbuka,” tegasnya.

Selain kekosongan Ketua BPD, Hamzah juga menyoroti dugaan adanya anggota BPD yang merangkap sebagai PPPK paruh waktu. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi BPD sebagai unsur pengawasan pemerintahan desa.

Secara normatif, kedudukan dan fungsi BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 11 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Sementara itu, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melekat prinsip profesionalitas, netralitas, serta bebas konflik kepentingan.

Karena itu, menurut Hamzah, pemerintah daerah wajib menghadirkan kepastian hukum dan regulasi yang jelas agar tidak terjadi kekaburan norma yang berpotensi melemahkan independensi lembaga pengawasan desa.

“Jangan sampai ada kekosongan regulasi lalu dijadikan alasan pembiaran. Pemerintah Kabupaten Maros wajib hadir memberikan kepastian hukum agar tidak muncul dualisme kepentingan dalam tubuh BPD,” ujarnya.

Hamzah juga mempertanyakan peran pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, hingga pendamping desa yang secara administratif memiliki fungsi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kalau Ketua BPD kosong cukup lama, lalu ada dugaan anggota BPD merangkap PPPK, maka pertanyaan besarnya sederhana: selama ini siapa yang mengawasi jalannya pemerintahan desa? Pemerintah kabupaten di mana? Kecamatan di mana? Pendamping desa selama ini melakukan fungsi pembinaan atau tidak?” katanya.

Lebih jauh, Hamzah mendesak pemerintah daerah tidak terburu-buru melakukan pengisian jabatan atau perekrutan baru sebelum dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi kelembagaan BPD Desa Majannang.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Maros, Dinas PMD, serta pemerintah kecamatan segera melakukan:

  • Audit administratif dan kelembagaan terhadap BPD Desa Majannang;
  • Evaluasi legalitas mekanisme pengawasan selama kekosongan Ketua BPD;
  • Pemeriksaan potensi konflik kepentingan akibat dugaan rangkap jabatan;
  • Evaluasi fungsi pengawasan BPD terhadap penggunaan dana desa selama masa kekosongan;
  • Penyusunan regulasi tegas terkait anggota BPD yang merangkap sebagai PPPK.

“Jangan terburu-buru melakukan perekrutan atau pengisian jabatan sebelum audit menyeluruh dilakukan. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana kondisi kelembagaan BPD selama ini berjalan,” tegas Hamzah.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau pembiaran yang mengakibatkan terganggunya tata kelola pemerintahan desa, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi serius oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Desa bukan wilayah tanpa pengawasan hukum. Pemerintah daerah harus segera turun tangan sebelum persoalan ini semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa dan sistem pengawasan pemerintahan,” tutup Hamzah.