Indragiri Hilir, iNews77.id– Seorang pengusaha sawit, Gindo Naibaho, diduga terang-terangan menantang negara setelah lahan yang dikuasainya. Koperasi Kemuning Sawit Unggul (KSU), resmi disita oleh negara.

Fakta ini mencuat saat tim media turun langsung ke lapangan, mendampingi CV. Cahaya Putri Melayu bersama perwakilan dari PT. Agrinas Palma Nusantara dalam proses penguasaan lahan sitaan tersebut.

Di lokasi, tim menemukan adanya pembuatan parit besar atau yang dikenal sebagai “parit gajah” di area kebun sawit.

Parit tersebut sebelumnya tidak pernah ada, sehingga kuat dugaan sengaja dibuat untuk menghambat proses penguasaan oleh negara.

Keterangan dari masyarakat setempat memperkuat dugaan tersebut. Warga menyebut, pembuatan kanal itu dilakukan oleh pihak Gindo Naibaho.

“Baru-baru ini saja dibuat. Itu suruhan dari pihak Naibaho,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana diketahui, lahan sawit yang dikuasai KSU tersebut telah disita oleh negara melalui Satgas PKH karena diduga tidak memiliki izin yang sah.

Bahkan kata warga, sebelumnya telah dipasang plang penyitaan sebagai tanda penguasaan negara. Namun, plang tersebut diduga telah dirusak oleh pihak Gindo Naibaho.

Tak hanya itu, upaya lain yang diduga dilakukan untuk menghalangi proses penguasaan adalah dengan membuat batas berupa parit gajah di lahan sitaan dan menyewa masyarakat bayaran saat tim turun kelapangan.

Kondisi ini menyebabkan tim dari CV. Cahaya Putri Melayu bersama perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara mengalami kesulitan untuk memasuki area.

“Ini tindakan yang tidak kooperatif dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum,” tegas Zulkifli, Humas CV. Cahaya Putri Melayu, Rabu (25/3/2026).

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh pihak yang berada di lapangan dari kelompok Naibaho.

Tumeang, yang disebut sebagai anggota dari pihak Naibaho, menegaskan bahwa mereka akan tetap mempertahankan lahan tersebut.

“Kami akan terus mempertahankan lahan ini. Saya siap dipanggil ke mana pun,” ujar Tumeang di lokasi.

Pernyataan tersebut semakin memperlihatkan adanya resistensi terhadap proses penguasaan lahan oleh negara yang tengah berjalan.

Pemerintah sendiri telah menegaskan komitmennya dalam menertibkan lahan sawit ilegal dan mengembalikan aset negara.

“Kami tidak akan mundur dalam upaya mengembalikan aset negara yang telah hilang,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pernyataannya.

Saat ini, CV. Cahaya Putri Melayu telah meminta bantuan aparat keamanan guna mengamankan lokasi dan memastikan proses penguasaan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati keputusan negara dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun upaya-upaya yang dapat memperkeruh situasi. (Tim)

 

Editor: Mat