Inhu, iNews77.id- Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu kembali mendesak Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Demokrat Provinsi Riau agar segera menindaklanjuti usulan pemberhentian tetap dan Pergantian Antar Waktu PAW terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Inhu dari Fraksi Demokrat.

Desakan tegas itu disampaikan melalui Surat tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Surat ditandatangani Wakil Ketua I DPC Demokrat Inhu Suhariyanto, S.H. dan Sekretaris DPC Anggi Destriono, S.Pt.

Dalam surat tersebut, DPC Demokrat Inhu menyatakan hingga saat ini belum menerima konfirmasi, arahan, maupun tindak lanjut administratif dari DPD Demokrat Riau atas surat usulan pertama terkait pemberhentian dan PAW empat kader tersebut.

“Surat kedua ini adalah bentuk penegasan sekaligus harapan agar proses penegakan disiplin organisasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai,” kata Suhariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis 11 Juni 2026.

DPC menilai berlarut-larutnya pelaksanaan sanksi terhadap empat kader yang terbukti melakukan pembangkangan atau insubordinasi berat berpotensi memicu ketidakpercayaan kader di tingkat akar rumput. Kondisi ini juga merugikan hak politik para calon legislatif tidak terpilih yang selama ini patuh pada instruksi partai.

Rekomendasi sanksi berat telah diputuskan melalui mekanisme Dewan Kehormatan Cabang DKC. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bahwa pelanggaran terhadap sistem dan konstitusi partai dapat dibiarkan.

Penataan internal Fraksi Demokrat di DPRD Inhu perlu segera dilakukan untuk mengembalikan soliditas dan kesatuan komando organisasi di lingkungan fraksi.

DPC menegaskan rekomendasi pemecatan didasarkan pada hasil sidang formal Dewan Kehormatan Cabang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara disiplin kader.

Selain itu, empat legislator yang diusulkan diberhentikan disebut melanggar pakta integritas terkait kompensasi hak finansial perolehan suara Pemilu 2024. Hak tersebut, menurut DPC, merupakan hak konstitusional para calon legislatif tidak terpilih.

“Empat anggota DPRD selaku teradu telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berat dan pembangkangan terhadap keputusan institusi partai. Kami meminta jajaran DPD Provinsi Riau bertindak responsif untuk segera memproses rekomendasi pemecatan ini demi kepastian hukum di daerah,” tegas Suhariyanto.

DPC Demokrat Inhu menyebut seluruh dokumen pendukung dan berkas administrasi yang diperlukan telah dilengkapi. Surat kedua itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Ketua Mahkamah Partai, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, serta Dewan Kehormatan Cabang Demokrat Inhu.

Berdasarkan dokumen yang diterima media, surat kedua tersebut telah diterima DPD Partai Demokrat Provinsi Riau pada 11 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam tanda terima yang dilampirkan.

DPC Demokrat Inhu berharap DPD Demokrat Riau segera meneruskan usulan tersebut ke tingkat pusat untuk mendapatkan penetapan dan keputusan sesuai ketentuan organisasi tentang PAW anggota DPRD.

“Kami akan mengawal seluruh tahapan penegakan sanksi ini hingga terbit keputusan resmi dari DPP Partai Demokrat sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada kader dan konstituen,” pungkas Suhariyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPD Partai Demokrat Provinsi Riau terkait surat penegasan kedua yang dilayangkan DPC Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu,” tutupnya.