
iNews77,id, Pekanbaru — Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, mempertanyakan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan dalam proses persidangan terdakwa Deni Warnita di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Fahria menilai kondisi mental seseorang seharusnya menjadi perhatian serius sebelum proses hukum dilanjutkan.
Sorotan tersebut muncul setelah kondisi Deni Warnita, terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi, menjadi perhatian publik dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Fahria, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada aspek pidana semata, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa yang menjalani proses persidangan.
“Kalau seseorang diperiksa, pertanyaan pertama selalu apakah sehat jasmani dan rohani. Itu artinya kondisi mental wajib menjadi perhatian dalam proses hukum,” ujar Fahria, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kesehatan mental bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan kemampuan seseorang memahami proses hukum yang sedang dihadapinya.
Fahria juga mengaku heran setelah mendengar adanya riwayat pengobatan kejiwaan yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa namun belum menjadi perhatian utama dalam persidangan.
Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan di ruang sidang seharusnya dipertimbangkan secara objektif demi menjaga rasa keadilan.
“Kalau fakta hukum yang disampaikan pengacara seperti tidak diindahkan, lalu hukum itu sebenarnya bagaimana? Jangan sampai hukum berjalan tanpa hati nurani,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik terkait pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan.
Dalam persidangan sebelumnya, kondisi Deni Warnita menjadi sorotan pengunjung sidang. Perempuan berusia 42 tahun itu tampak lebih banyak diam selama pembacaan dakwaan berlangsung.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, Deni terlihat lemah dengan tatapan kosong. Sesekali ia tampak memegang erat lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seolah mencari rasa aman di tengah jalannya persidangan.
Situasi semakin menyentuh perhatian pengunjung ketika Deni terlihat limbung usai persidangan. Saat menuruni tangga menuju ruang tahanan, langkahnya tampak goyah hingga hampir terjatuh sebelum akhirnya ditahan kuasa hukumnya. Pemandangan tersebut memunculkan simpati dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.
Tim penasihat hukum Deni Warnita menyatakan kondisi kliennya bukan sekadar tekanan emosional akibat menghadapi proses hukum. Kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, menyebut terdapat hasil diagnosis dokter yang menyatakan terdakwa mengalami psikotik akut atau gangguan mental berat.
Namun hingga kini, kondisi tersebut masih berupa keterangan dari pihak kuasa hukum berdasarkan dokumen medis yang mereka miliki dan belum menjadi keputusan resmi pengadilan.
Menurut Gusri, Deni telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2022 dan memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
“Dia mengalami gangguan kejiwaan sejak 2022 dan ada dokumen serta catatan pengobatannya,” ujar Gusri.
Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting sebelum perkara dilanjutkan lebih jauh.
Dalam persidangan, tim pembela juga meminta majelis hakim mengeluarkan surat visum et repertum psikiatrikum guna memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif.
Menurut Gusri, pemeriksaan tersebut penting agar kondisi psikologis terdakwa dinilai langsung oleh tenaga medis profesional yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan jiwa.
“Nah siapa yang layak menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak? Yang punya kompetensi adalah rumah sakit jiwa,” katanya.
Namun hingga persidangan selesai, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan terdakwa layak menjalani persidangan.
Dalam perkara ini, Deni Warnita didakwa bersama dua terdakwa lainnya terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Praktik tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Februari 2026.
Jaksa menyebut pemindahan isi gas dilakukan menggunakan alat rakitan berbahan besi dengan metode pendinginan tabung memakai es batu agar proses pemindahan berjalan lebih mudah.
Dalam dakwaan juga disebutkan gas hasil penyulingan dijual kembali dengan keuntungan mencapai Rp110 ribu per tabung.
Kasus Deni Warnita kini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana biasa, tetapi juga menjadi perhatian publik terkait bagaimana sistem hukum memperlakukan seseorang yang diduga mengalami gangguan mental.
Publik kini menanti langkah majelis hakim, termasuk terkait permohonan pemeriksaan psikiatrikum yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa. (**)


