Maros,iNews77.id — Sidang perdana perkara perdata Nomor 226/Pdt.G/2026/PN Makassar terkait dugaan proses lelang tanah dan bangunan di Kabupaten Maros yang dinilai tidak sesuai prosedur mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/5/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan gugatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Hj. Ramlah, istri H. Husaeni, selaku pemilik sah tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Hj. Ramlah, Amir Kadir, SH, mengatakan gugatan diajukan sebagai upaya memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan gugatan. Rekan-rekan kami sudah berada di PN Makassar untuk mengikuti jalannya persidangan,” ujar Amir Kadir, SH.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga kliennya mendapatkan kepastian hukum.

“Kami menilai ada dugaan proses lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Makassar,” katanya.

Selain mengajukan gugatan perdata, tim kuasa hukum juga mendampingi kliennya melapor ke Polres Maros terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Hj. Ramlah dan diduga melibatkan beberapa pihak.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Kamis (7/5/2026). Anggota tim kuasa hukum, H. Burhan Sakra, SH, MH, melaporkan langsung kejadian tersebut sesaat setelah insiden terjadi.

Kuasa hukum juga memaparkan kronologi kejadian yang dialami kliennya. Akibat insiden itu, korban disebut mengalami luka pada bagian tangan, lebam di paha kanan, serta rasa sakit di bagian dada akibat didorong saat kejadian berlangsung.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut salah satu pihak yang dilaporkan adalah RB, yang juga disebut sebagai tergugat dalam perkara sengketa tanah dan bangunan tersebut. Sementara RK disebut berada di lokasi bersama sejumlah rekannya saat insiden terjadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, SH, MH, mengatakan laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sudah kami terima dan telah didisposisikan kepada kanit serta penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Ridwan, SH, MH.

Amir Kadir berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara perdata maupun penanganan laporan pidana tersebut masih berlangsung dan menunggu tahapan hukum selanjutnya.