Maros, iNews77.id – Perkara perdata dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN Maros tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa objek sengketa dalam gugatan tersebut pernah diputus dalam perkara lama pada tahun 1984.

Objek sengketa yang dipersoalkan berupa sebidang empang seluas kurang lebih 17,067 hektare yang terletak di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Lahan tersebut tercatat dalam Persil No. 4 Dvv II, Kohir No. 162 C.1, dan sebelumnya telah menjadi objek perkara dengan nomor 36/B.A./Pdt/G/1984 di Pengadilan Negeri Maros.

Munculnya kembali gugatan atas objek yang sama memicu perhatian luas masyarakat. Pasalnya, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih putusan hukum serta ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Pihak tergugat, Jufri, S.H., menyatakan keberatan atas gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa objek sengketa telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan perkara baru.

“Objek ini sudah pernah disidangkan dan diputus. Hal tersebut semestinya menjadi dasar penting agar tidak terjadi pengulangan perkara yang berpotensi menimbulkan kekeliruan,” ujar Jufri.

Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap Majelis Hakim dapat bersikap objektif serta cermat dalam menelaah riwayat perkara, termasuk dokumen-dokumen warkah yang berkaitan.

Di sisi lain, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat jalannya persidangan. Ia menekankan pentingnya transparansi serta kehati-hatian dalam memutus perkara yang memiliki riwayat panjang.

“Hakim harus melihat secara menyeluruh riwayat warkah objek perkara ini. Jangan sampai ada putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya, karena itu bisa mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Andi Aulia, menyampaikan bahwa setiap gugatan yang diajukan masyarakat merupakan hak konstitusional yang wajib diterima oleh pengadilan.

“Setiap gugatan yang masuk tentu kami terima. Adapun terkait objek perkara yang disebut telah memiliki putusan sebelumnya, hal tersebut akan dikaji oleh Majelis Hakim dalam tahap pembuktian di persidangan,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).

Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat implikasi hukumnya yang luas, khususnya terkait kepastian hukum atas objek sengketa yang memiliki riwayat putusan sebelumnya. Publik pun berharap proses persidangan berjalan transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.