Maros,iNews77.id – Sengketa perdata terkait batas tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali berlanjut ke tingkat kasasi. Budiman S selaku penggugat resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah putusan banding menguatkan putusan sebelumnya.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs di Pengadilan Negeri Maros, terkait sengketa sebagian batas tanah milik Budiman S yang berlokasi di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Majelis hakim PN Maros pada 13 Oktober 2025 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan sejumlah kwitansi pembayaran sah dan mengikat, namun menolak gugatan selebihnya.
Tidak puas, Budiman S mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, melalui Putusan Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tanggal 20 Januari 2026, majelis hakim tingkat banding memutuskan:
- Menerima permohonan banding;
- Menguatkan putusan PN Maros;
- Menghukum pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding.
Budiman S kemudian mengajukan kasasi dengan sejumlah keberatan hukum. Berdasarkan data e-Court, berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 April 2026.
Adapun pokok keberatan antara lain:
1. Banding Tidak Dipertimbangkan
Pemohon kasasi menilai hakim banding keliru karena tidak mempertimbangkan memori banding yang telah diajukan secara manual akibat kendala sistem e-Court. Padahal, para pihak lawan diketahui telah mengajukan kontra memori banding, yang menunjukkan memori tersebut sebenarnya telah diterima secara hukum.
2. Penilaian Status “Pihak Kalah” Dinilai Keliru
Menurut pemohon, putusan banding yang menyatakan dirinya sebagai pihak yang kalah bertentangan dengan putusan PN Maros yang justru mengabulkan sebagian gugatan. Hal ini dinilai sebagai kesalahan penerapan hukum oleh judex facti.
Budiman S menyatakan kekecewaannya terhadap putusan banding yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting dalam persidangan.
“Memori banding sudah kami ajukan, meskipun secara manual karena kendala sistem. Bahkan pihak lawan mengajukan kontra memori, artinya jelas dokumen kami diterima. Namun hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim banding,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak sepantasnya dinyatakan sebagai pihak yang kalah secara keseluruhan.
“Putusan tingkat pertama jelas mengabulkan sebagian gugatan kami. Jadi tidak tepat jika kami dianggap kalah sepenuhnya dan dibebani biaya perkara di tingkat banding,” tegasnya.
Budiman berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang adil dan objektif.
“Saya berharap Mahkamah Agung melihat perkara ini secara menyeluruh, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dalam pengukuran tanah dan tindakan sepihak yang merugikan kami,” tambahnya.
Dalam permohonan kasasi, Budiman S meminta Mahkamah Agung antara lain:
- Mengabulkan gugatan secara keseluruhan;
- Menyatakan dirinya sebagai pemilik sah tanah seluas 1.900 m²;
- Menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Membatalkan hasil pengukuran dan berita acara pertanahan yang dianggap tidak prosedural;
- Menghukum para tergugat menyerahkan objek sengketa seluas ±150 m²;
- Menuntut ganti rugi materil sebesar Rp1,299 miliar.
Saat ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu akhir dalam sengketa batas tanah yang telah bergulir sejak tingkat pertama hingga banding ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kesalahan prosedur administrasi pertanahan serta penerapan hukum dalam proses peradilan perdata.


