Makassar,iNews77.id – Penanganan dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kini memasuki fase yang memprihatinkan. Alih-alih menunjukkan progres yang signifikan, perkara yang telah dilaporkan sejak 30 Oktober 2024 justru dinilai berjalan di tempat, memicu kekecewaan sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sorotan tajam datang dari Ketua DPC BPAN Makassar, Ibrahim Anwar, yang secara terbuka mempertanyakan keseriusan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menuntaskan laporan tersebut. Dalam pandangannya, waktu satu tahun bukanlah durasi yang wajar untuk sebuah penanganan awal, terlebih ketika substansi perkara menyangkut dugaan sertifikat ganda—isu klasik yang kerap menjadi pintu masuk praktik mafia tanah di Indonesia.
Kasus ini berpusat pada lahan seluas 16.701 meter persegi yang diklaim milik seorang warga bernama Ahimsa. Klaim tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang disampaikan, kepemilikan Ahimsa ditopang oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 241 yang telah terbit sejak tahun 1978, serta memiliki riwayat sebagai tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 3202—sebuah kategori yang secara historis memiliki nilai pembuktian yang kuat dalam sistem pertanahan nasional.
Lebih jauh, temuan administratif yang mengemuka turut memperkuat posisi tersebut. Dalam dua kelompok Buku Desa yang pernah dimunculkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni rentang nomor 260–885 dan 886 hingga di atas 1.000, nama Ahimsa disebut muncul dalam jumlah signifikan, bahkan mencapai puluhan kali pencatatan. Fakta ini oleh pelapor dipandang sebagai indikator kuat bahwa subjek tersebut memiliki rekam administrasi yang konsisten dan tidak berdiri di atas klaim sepihak.
Namun di balik itu semua, justru muncul satu pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: di mana Buku Desa nomor 1 hingga 259?
Ketidakhadiran dokumen tersebut dalam proses klarifikasi publik dinilai sebagai celah krusial yang berpotensi menyimpan fakta penting. Dalam konteks sengketa pertanahan, kelengkapan dokumen historis merupakan kunci utama dalam menelusuri asal-usul hak, kesinambungan kepemilikan, hingga potensi adanya manipulasi administrasi. Oleh karena itu, desakan agar seluruh dokumen dibuka secara transparan menjadi semakin relevan dan mendesak.
Ibrahim Anwar menilai, lambannya penanganan perkara ini tidak hanya mencerminkan persoalan teknis, tetapi juga berpotensi mengarah pada lemahnya komitmen dalam pemberantasan mafia tanah. Ia mengingatkan bahwa Satgas Mafia Tanah dibentuk bukan sekadar sebagai simbol, melainkan sebagai instrumen percepatan penegakan hukum terhadap praktik-praktik pertanahan yang merugikan masyarakat.
Dalam berbagai kebijakan internal, termasuk Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021, telah ditegaskan pentingnya efektivitas dan kecepatan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Satgas, yang bersifat temporer, seharusnya mampu bekerja secara terukur dengan target waktu yang jelas. Oleh karena itu, ketika sebuah laporan berjalan hingga satu tahun tanpa kejelasan arah, wajar jika publik mulai mempertanyakan kinerja yang ada.
Di sisi lain, respons dari pihak Satgas Mafia Tanah Kejati Sulsel juga belum memberikan jawaban yang menenangkan. Saat dikonfirmasi, perwakilan Satgas hanya menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung ke kantor tanpa memberikan penjelasan substantif mengenai perkembangan perkara. Sikap ini, meskipun mungkin bersifat prosedural, tetap menyisakan ruang interpretasi publik terhadap tingkat keterbukaan dan akuntabilitas institusi.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berhenti pada sengketa antara individu atau kelompok, melainkan menyentuh aspek yang lebih luas: kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sengketa tanah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara—hak atas kepemilikan, kepastian hukum, dan rasa aman.
Jika penanganan perkara seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka bukan tidak mungkin akan muncul preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertanahan. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan, sementara praktik mafia tanah justru semakin menemukan ruang untuk berkembang di tengah lemahnya pengawasan dan penindakan.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi kata kunci. Keterbukaan dokumen, kejelasan progres penanganan, serta komunikasi publik yang akuntabel merupakan elemen penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tanpa itu, upaya pemberantasan mafia tanah hanya akan menjadi jargon tanpa implementasi nyata.
Harapan publik pun sederhana namun mendasar: adanya kepastian. Kepastian bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, setiap bukti diuji secara objektif, dan setiap pihak diperlakukan secara adil di hadapan hukum. Dengan demikian, kehadiran Satgas Mafia Tanah benar-benar dirasakan sebagai solusi, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
Perkara di Kaluku Bodoa kini menjadi cerminan bagaimana sistem bekerja—atau justru tidak bekerja—dalam menghadapi persoalan klasik yang terus berulang. Di tengah kompleksitas tersebut, satu hal yang pasti: keadilan yang tertunda terlalu lama berpotensi menjadi keadilan yang terabaikan.
Catatan: Perkara ini masih dalam tahap laporan dan belum terdapat putusan hukum tetap.


