PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.ID Perkumpulan Jurnalis Online Pasaman Barat. (AJO Pasbar) untuk mendampingi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengurus sertifikasi halal serta memperkuat ekosistem halal di daerah.
Dalam pelaksanaannya, Halal Center AJO Pasbar akan melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah tersertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
AJO Pasbar juga akan berkoordinasi dengan Pengawas Jaminan Produk Halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat, dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperluas jangkauan pendampingan bagi pelaku UMK.
Tenggat Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2028
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan sektor usaha hingga 2028. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Bagi pelaku UMK, perpanjangan ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, dengan tenggat masa penahapan hingga 17 Oktober 2028.
Ketua AJO Pasbar, Muhammad Fadli, berharap tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan pelaku UMK di Pasaman Barat untuk mempersiapkan persyaratan sertifikasi halal.
“Perpanjangan masa penahapan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku UMK di Pasaman Barat untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Kami juga berharap keberadaan Halal Center AJO Pasbar dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem halal di daerah,” ujarnya.
Akses Sertifikasi Halal dan Peluang Pembiayaan
Belum tersedianya kuota baru program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH mendorong perlunya dukungan berbagai pihak agar pelaku UMK tetap dapat mengakses pendampingan dan pembiayaan sertifikasi halal.
Bagi UMK yang memenuhi kriteria, sertifikasi halal dapat ditempuh melalui skema self declare atau pernyataan halal oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang disampaikan, biaya sertifikasi melalui skema ini mengikuti tarif resmi UMK mandiri yang ditetapkan oleh BPJPH (saat ini sebesar Rp230.000 per sertifikat).
AJO Pasbar Jajaki Kerja Sama Lintas Instansi Koordinator Halal Center AJO Pasbar, Syafril Erizon, mengatakan pihaknya akan menjajaki kerja sama dengan sejumlah instansi dan badan usaha untuk mendukung pembiayaan sertifikasi halal skema self declare bagi pelaku UMK.
“Kami akan menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Kemenag Pasaman Barat, Baznas Pasaman Barat, serta perusahaan BUMD dan BUMN untuk mendukung pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK,” ujar Erizon.
Sumber pendanaan yang akan dijajaki meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dukungan perbankan, hibah, dan kerja sama antarlembaga.
Upaya tersebut diharapkan dapat membuka alternatif pembiayaan bagi pelaku UMK, terutama mereka yang belum memperoleh fasilitasi sertifikasi halal gratis.
Pelaku UMK yang membutuhkan informasi dan pendampingan sertifikasi halal dapat mendatangi Sekretariat AJO Pasbar atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0851-1188-1470.
Melalui Halal Center, AJO Pasbar berharap pelaku UMK di Pasaman Barat semakin mudah memperoleh informasi dan pendampingan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi dengan pemerintah, lembaga keagamaan, dunia usaha, dan pihak terkait lainnya diharapkan turut memperkuat ekosistem halal serta membantu pelaku UMK memenuhi ketentuan jaminan produk halal. (Buyuang Roni)


