PADANG PANJANG, iNews77.id — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Jembatan Putih, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang, yang merenggut nyawa dua pelajar, diharapkan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Harapan tersebut disampaikan M. Nur Idris, selaku kuasa hukum Ruri Trisandi, anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Wakil Wali Kota Padang Panjang dan saat kejadian mengemudikan mobil dinas Toyota Camry yang terlibat dalam kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha Aerox pada Sabtu, 26 September 2026.
Ruri Trisandi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
M. Nur Idris mengatakan, proses penyidikan perlu memberikan ruang bagi pengungkapan seluruh fakta secara menyeluruh, sehingga kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan dan tanggung jawab hukum dapat didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, yakni agar seluruh fakta diperiksa secara objektif dan perkara ini ditangani secara profesional serta transparan,” ujar M. Nur Idris kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026) di Padang Panjang.
Duka Keluarga Korban Harus Menjadi Perhatian
M. Nur Idris menegaskan bahwa pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kecelakaan tersebut, terutama karena dua korban yang meninggal dunia masih berstatus pelajar.
Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami memahami bahwa kehilangan anak merupakan duka yang sangat mendalam bagi keluarga. Kami menyampaikan simpati dan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami berharap proses hukum dapat mengungkap peristiwa ini secara terang dan memberikan kepastian berdasarkan hukum,” tuturnya.
Menurutnya, penghormatan terhadap keluarga korban dan pelaksanaan pendampingan hukum terhadap klien merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan tanpa harus saling meniadakan.
Jabatan Tidak Boleh Menjadi Dasar Perlakuan Khusus
Keterlibatan anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Wakil Wali Kota Padang Panjang turut menjadi perhatian publik dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, M. Nur Idris menyatakan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, tanpa dipengaruhi kedudukan maupun jabatan pihak yang diperiksa.
“Kami tidak meminta keistimewaan dalam bentuk apa pun. Kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus. Pada saat yang sama, setiap orang tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati,” tegasnya.
Ia berharap pihak berwenang memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara agar masyarakat memperoleh pemahaman berdasarkan perkembangan yang terverifikasi.
Penyebab Kecelakaan Perlu Diuji Menyeluruh
Menurut M. Nur Idris, pengungkapan penyebab kecelakaan harus memperhatikan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari posisi kendaraan, pergerakan mobil dan sepeda motor, kondisi jalan, urutan benturan, hingga keterangan saksi dan hasil pemeriksaan teknis.
Ia menilai, kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum harus menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang relevan.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Biarkan seluruh fakta dan bukti diperiksa terlebih dahulu, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, agar penanganan perkara ini dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Mengedepankan Keadilan dan Kepercayaan Publik
M. Nur Idris berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan baik sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap penanganan kecelakaan tersebut.
Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, menjaga komunikasi yang baik, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum fakta terungkap secara menyeluruh.
“Yang kami harapkan adalah keadilan bagi keluarga korban, kepastian hukum bagi semua pihak, dan proses penegakan hukum yang dapat dipercaya masyarakat. Semua itu harus dibangun melalui keterbukaan, profesionalitas, dan pembuktian yang objektif,” tutupnya. (CN)


