Foto: Ilustrasi lokasi di Jl Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu

Inhu, iNews77.id– Peredaran minuman keras miras ilegal yang berkedok rumah pribadi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang perempuan berinisial Dewi, diduga menjadi pelaku penjualan miras di Jl Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Pengakuan itu disampaikan Dewi kepada awak media di kediamannya, Kamis (30/7/2026).

Dalam keterangannya, Dewi mengakui usahanya telah berjalan cukup lama. Lebih mengejutkan, ia menyebut telah melakukan “setoran” kepada sejumlah pihak.

“Usaha ini sudah lama dan saya sudah setor ke mana-mana,” ungkap Dewi kepada awak media.

Ia juga diduga membawa-bawa nama institusi Polsek dan Polres Inhu dalam menjalankan usahanya. Namun hingga berita ini diterbitkan, kebenaran pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, warga setempat membenarkan bahwa usaha penjualan miras oleh Dewi sudah berlangsung lama.

Maraknya penjualan miras ilegal di pemukiman warga membuat resah masyarakat Pangkal Kasai, terutama karena lokasinya berdekatan dengan rumah warga dan rawan menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami berharap ini segera ditindak tegas oleh pihak kepolisian, baik dari Polsek Seberida maupun Polres Inhu,” tegas salah seorang warga.

Warga menilai pembiaran terhadap praktik ini dapat memicu kenakalan remaja, tindak kriminal, dan merusak ketertiban di lingkungan.

Kasus peredaran miras ilegal menjadi atensi serius karena melanggar Perda dan KUHP tentang gangguan ketertiban umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Seberida dan Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ini dan pengakuan “setoran” yang disampaikan pelaku.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan razia dan penindakan hukum agar peredaran miras ilegal di Pangkalan Kasai dapat diberantas tuntas.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi hingga ada proses hukum lebih lanjut.