PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.id Kepolisian Resor Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.

Menanggapi potensi bahaya tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan atau membersihkan area perkebunan dengan cara dibakar.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres di ruang kerjanya pada Rabu (26/8/2026). AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan memicu bencana asap, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat serta perekonomian daerah.

“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga merusak kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kewajiban kita bersama untuk dijaga,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Sebagai langkah antisipasi proaktif, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas yang tersebar di setiap nagari untuk mendatangi langsung pemukiman warga dan kawasan perkebunan.

Petugas memberikan edukasi tata cara pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan. Selain edukasi tatap muka, Kepolisian juga masif menyebarkan imbauan antisipasi Karhutla melalui platform media sosial resmi Polres Pasaman Barat guna memperluas jangkauan informasi.

“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat. Kami juga memaksimalkan media sosial agar imbauan ini tersampaikan secara meluas hingga ke pelosok Nagari,” kata Kapolres.

Di samping upaya preventif, Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas tanpa pandang bulu bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pelanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (4), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal lima milyar rupiah.

“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Dalam Undang-Undang Kehutanan diatur jelas bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Untuk mempercepat respons penanganan dan meminimalisir risiko sejak dini, Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan titik api atau melihat aktivitas pembakaran lahan di lingkungan sekitar.

Warga dapat memanfaatkan layanan tanggap darurat gratis Call Center 110 atau mengirimkan laporan melalui pesan singkat WhatsApp layanan cepat “Halo Kapolres”. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menjaga wilayah Pasaman Barat tetap aman dari ancaman karhutla. (Buyuang Roni)