Makassar, iNews77.id – Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran aturan tarif transportasi online yang terjadi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Rizal menyebutkan bahwa praktik pemberian diskon atau potongan harga oleh sejumlah pelaku usaha transportasi online di wilayah bandara diduga melabrak ketentuan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur terkait penetapan tarif transportasi online di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena tarif diskon yang diberlakukan di kawasan bandara berdampak langsung terhadap pelaku usaha transportasi lain yang juga beroperasi di wilayah yang sama.

“Jika benar ada praktik diskon tarif yang melanggar ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah, maka hal ini bisa menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU seharusnya hadir melakukan pengawasan dan tidak terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” tegas Rizal dalam keterangannya kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Ia juga meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tarif diskon tersebut, khususnya di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang merupakan salah satu pintu gerbang utama transportasi udara di kawasan Indonesia Timur.

Selain itu, Rizal juga meminta perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan merespons kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait persoalan tarif transportasi online di kawasan bandara.

Menurutnya, polemik tersebut telah menimbulkan keresahan dan memicu protes dari sejumlah pelaku transportasi lain yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan praktik tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“DPRD Provinsi dan Dishub harus segera mengambil langkah tegas untuk meredam kegaduhan publik ini. Jika ada pelanggaran terhadap aturan tarif yang telah ditetapkan, maka harus ada tindakan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan,” ujar Rizal.

Sementara itu, pihak manajemen Angkasa Pura selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melalui humasnya menjelaskan bahwa penetapan tarif layanan transportasi online bukan merupakan kewenangan pihak bandara.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (16/3/2026), manajemen bandara menyampaikan bahwa pengaturan tarif transportasi online merupakan kewenangan regulator. Peran pihak bandara hanya sebatas menyediakan fasilitas operasional bagi berbagai moda transportasi yang melayani penumpang di kawasan bandara.

Selain itu, seluruh operator transportasi yang beroperasi di area bandara diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan peraturan dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Pihak bandara juga menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama operasional di kawasan bandara tidak terdapat pengaturan mengenai penetapan tarif layanan transportasi. Perjanjian tersebut hanya mengatur tata kelola operasional aktivitas usaha di area bandara.

Rizal menegaskan, meskipun pihak bandara menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam penetapan tarif, namun dugaan pelanggaran terhadap regulasi tarif tetap harus menjadi perhatian serius regulator dan lembaga pengawas persaingan usaha.

“Jika ada indikasi praktik harga yang merugikan pelaku usaha lain, maka hal ini harus segera ditelusuri oleh KPPU bersama DPRD dan Dishub agar tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan tidak merugikan pihak manapun,” tutupnya.