Makassar, iNews77.id— Dugaan perlakuan tidak adil terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mencuat ke publik dan memantik perhatian sejumlah kalangan.

Seorang PPPK paruh waktu disebut belum menerima gaji selama hampir tiga bulan, sementara pegawai lain di instansi yang sama dilaporkan telah menerima pembayaran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PPPK tersebut merupakan istri seorang jurnalis yang bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemkot Makassar.

Namun hingga kini, hak gajinya belum dibayarkan, berbeda dengan sejumlah PPPK paruh waktu lainnya yang telah menerima pembayaran hingga dua bulan terakhir.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara penundaan pembayaran gaji tersebut dengan aktivitas jurnalistik sang suami yang menulis pemberitaan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kota Makassar.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat, yang menyebut dugaan kasus tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami PPPK tersebut, Akbar Polo, yang juga menjabat Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji istrinya terjadi diduga setelah pemberitaan terkait laporan dugaan korupsi itu muncul di media.

“Istri saya bekerja sebagai PPPK dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik saya. Makanya kami mempertanyakan jika haknya sebagai pegawai justru dipermasalahkan akibat pekerjaan saya sebagai wartawan,” ujar Akbar Polo kepada sejumlah awak media.

Ia juga menilai kondisi ini berpotensi menjadi bentuk tekanan tidak langsung terhadap kerja jurnalistik, terlebih jika benar terdapat kaitan antara pemberitaan dengan penundaan hak pegawai yang bersangkutan.

Akbar Polo menduga persoalan tersebut berkaitan dengan komunikasi internal sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, termasuk Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurutnya, dugaan penundaan pembayaran gaji itu patut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua PJI Sulawesi Selatan,menyatakan keprihatinannya atas informasi yang beredar. Ia menilai apabila dugaan keterkaitan antara aktivitas jurnalistik dengan nasib keluarga jurnalis benar terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Jika benar ada keluarga jurnalis yang terdampak akibat pemberitaan, ini patut menjadi perhatian serius di Sulawesi Selatan. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Sultani juga meminta DPRD Kota Makassar memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat, serta dinas tempat PPPK tersebut bertugas, guna memperoleh penjelasan yang jelas mengenai persoalan ini.

“Jangan seakan tutup mata melihat persoalan ini,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua PJI Rizal Rahman menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Jika ada pihak di Pemerintah Kota Makassar yang tidak menerima pemberitaan media, silakan menggunakan mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, bukan dengan cara yang berpotensi merugikan pihak lain, termasuk keluarga jurnalis,” tegas Rizal Rahman.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Tamrin Tantu, telah dihubungi awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis (12/3/2026) untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Melalui pesan singkat, yang bersangkutan menyampaikan sedang menghadiri suatu kegiatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tersebut.