
INews77.id, Dharmasraya (Sumbar) – Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Dharmasraya menunjukkan adanya kontaminasi bakteri yang berpotensi mengganggu kualitas dan keamanan pangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M., didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat konferensi pers di Pulau Punjung, Selasa (10/2/2026).
“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami terima pada 9 Februari, ditemukan adanya kontaminasi bakteri. Dari hasil investigasi, kontaminasi ini terjadi karena SOP dan juknis keamanan pangan tidak dipatuhi oleh pengelola Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai,” ujar Annisa di hadapan wartawan.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2026. Menindaklanjuti kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya segera mengamankan sampel makanan dan mengirimkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian laboratorium.
“Hasil laboratorium kami terima pada 9 Februari. Pada hari yang sama, Pemkab Dharmasraya telah melaporkan hasil uji laboratorium beserta hasil investigasi terkait pelanggaran SOP kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pihak yang berwenang,” jelasnya.
Menurut Annisa, sebelum hasil laboratorium resmi diterima pemerintah daerah, BGN telah lebih dahulu mencabut sementara izin operasional dapur umum tersebut. Hingga kini, Forkopimda Kabupaten Dharmasraya masih menunggu tindak lanjut dari BGN atas laporan yang telah disampaikan secara resmi.
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya. Selain mendukung pemenuhan gizi bagi sekitar 84.000 penerima manfaat, program tersebut juga memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM yang menjadi pemasok bahan baku.
“Oleh karena itu, jika ada oknum pengelola dapur yang melanggar SOP dan menyebabkan terganggunya keamanan pangan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebagai langkah evaluasi ke depan, Annisa mengimbau agar Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) maupun Kepala SPPG, meskipun berada di bawah koordinasi BGN, dapat lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila menemukan pelanggaran SOP oleh oknum tertentu.
“Dengan koordinasi yang baik, Pemkab dan Forkopimda dapat membantu melakukan pendampingan serta deteksi dini, sehingga manfaat program MBG benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman. (CN)


