Polsek Peranap Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Indqragiri Hulu (Riau), iNews77.id – Polsek Peranap, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang diduga dipasok dari Provinsi Jambi. Dalam operasi yang digelar Senin (19/5/2025) dini hari, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 13,73 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dusun Peladangan Indah, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Peranap AKP Rafidin L Gaol, S.H., M.H. memerintahkan tim yang dipimpin Ipda Yusmar, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Candra Siregar (32), di kediaman rekannya, Gonggom Matondang (36).

“Dalam penggeledahan di kamar Candra, ditemukan 24 paket kecil sabu seberat 3,84 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Aiptu Misran.

Dari pengakuan Candra, sabu tersebut diperolehnya dari Gonggom. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar Gonggom dan berhasil menemukan lima bungkus sabu seberat 9,89 gram, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Gonggom mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang berdomisili di Desa Pucuk Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Identitas pria tersebut kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Kami menduga ini adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah perbatasan untuk mengelabui petugas,” jelas Aiptu Misran.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Peranap guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat, dan terus mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Aiptu Misran.

Dengan tertangkapnya dua pelaku dan terungkapnya alur distribusi sabu lintas provinsi ini, Polsek Peranap berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

(Nur Ikhwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *