Tiga Pelaku Judi Online Ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat

iNEWS77.ID, PASAMAN BARAT (Sumbar) – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian online sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia.

Para pelaku, masing-masing berinisial RH (44), ER (33), dan AG (52), ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di dua lokasi berbeda pada Selasa malam, 5 November 2024. RH ditangkap di Sekunder II Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, sementara ER dan AG ditangkap di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Ketiga pelaku berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda dalam satu hari,” ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dalam keterangan pers di Mapolres Pasaman Barat pada hari Rabu (06/11/2024).

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres Pasaman Barat dalam mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian, khususnya yang dilakukan secara online. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas maraknya perjudian online.

Dalam penggerebekan di Sekunder II Nagari Ophir, RH tertangkap tangan tengah mengakses situs judi online jenis togel pada akun Sakuratoto melalui ponselnya. Petugas menyita satu unit handphone Oppo beserta saldo dan bukti pasangan angka togel Hongkong.

Sementara di lokasi kedua, tim yang dipimpin Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Indra Joni, mengamankan ER dan AG di warung Kajo Nganeh, Simpang PT. AWL Jorong Simpang Tiga Alin. Mereka kedapatan sedang bermain judi togel di situs Rajawali Toto. Barang bukti berupa ponsel Oppo dan buku bertuliskan angka-angka togel juga turut disita.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku ER menyimpan saldo dalam akun Rajawali Toto, dan AG melakukan transaksi pembelian angka togel dengan uang deposit Rp. 50.000. Pelaku AR, salah satu dari tiga pelaku, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2006.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3 sub Bis ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Agung Tribawanto juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, baik online maupun offline, demi menjaga ketertiban dan keamanan. “Jauhi segala bentuk perjudian, karena dampaknya bisa merugikan perekonomian pribadi, keluarga, dan mengganggu situasi keamanan masyarakat,” imbaunya.

(By Roni)

Sumber: HumasResPasbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *