PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.ID Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh media iNews77.id pada Sabtu, 12 September 2026, dengan judul Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan MCK di Nagari langgam Saiyo Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi. teknis pihak Pemerintah Nagari Langgam Saiyo Kecamatan Kinali. Kabupaten Pasaman Barat. pada Selasa (15/9/2026) menyampaikan hak jawab secara tertulis.
Pj Wali Nagari Langgam Saiyo, Kian P., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang termuat dalam pemberitaan tersebut agar tercipta pemberitaan yang objektif dan berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers.Berikut poin-poin penjelasan resmi dari pihak nagari: Koreksi Tahun Anggaran: Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi penerima atas nama Riza Wati
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, bukan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertulis dalam pemberitaan. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima Bantuan bertanggal 2 Desember 2024. Prosedur Penyerahan: Penyaluran bantuan telah melalui mekanisme resmi dan diserahterimakan secara lengkap serta disaksikan oleh Kepala Jorong dan Tim
Pelaksana Kegiatan Nagari (PPKN). Penerima bantuan saat itu telah menyatakan menerima dengan baik sesuai fungsinya tanpa ada unsur paksaan.
Terkait Pengelolaan Dana: Pemerintah nagari menolak adanya tudingan penyunatan dana, karena seluruh alokasi telah direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) di dalam APB Nagari serta ketentuan aturan yang berlaku.
Demikian hak jawab ini dimuat sebagai bagian dari komitmen redaksi dalam menjunjung tinggi prinsip akurasi, transparansi, dan hak jawab narasumber sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekeliruan dalam penyajian data waktu anggaran pada berita sebelumnya.
Buyuang Roni/Kepala Perwakilan
iNews77.id (Wilayah Sumatera Barat)


