PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.id Polres Pasaman Barat menetapkan seorang lelaki berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Erlina (istrinya).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik., M.H melalui konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Diterangkan, peristiwa itu berawal dari permasalahan rumah tangga antara tersangka dan korban Erlina yang sudah tidak harmonis, bahkan mereka berdua diketahui sudah tidak tinggal dalam satu rumah.

“Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang yang membuat tersangka menjadi marah dan emosi,” terangnya.

Dia menyebut, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di jalan KKN Nagari Lingkuang Aua, dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke sejumlah bagian tubuh korban.
“Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening (dahi) sebanyak satu kali, dan pada bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius,” sebutnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya, menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K untuk melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Setelah meminta keterangan para saksi dan gelar perkara atas kasus tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.

“Tim opsnal berhasil meringkus tersangka di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (21/7/2026), selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat juga melakukan penyidikan lebih untuk penyelesaian berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka penyerahan atau pelimpahan perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga menyita barang bukti dari tersangka berupa satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah baju daster warna orange campur hitam, satu helai celana pendek warna dongker, dua helai kain warna putih bercorak bunga-bunga.

“Barang bukti lainnya yakni satu buah sandal merk ORICON warna hitam campur putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa BPKB dan STNK dengan Nomor Polisi BA 3045 DQ,” pungkasnya.

Tersangka melanggar Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.”

Sementara itu, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (Buyuang Roni)