PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial MI (29), oknum pegawai outsourcing salah satu bank BUMN, atas tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (20/8/2026).

​Amar putusan tersebut dibacakan secara terbuka oleh Hakim Ketua Fransiscus Sinurat, S.H., didampingi Hakim Anggota Ade Puspita Dewi dan Safrizalti, serta Panitera Pengganti Martion di Ruang Sidang PN Pasaman Barat.

“Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

​Selain hukuman kurungan badan selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

​Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total masa pidana, dengan status terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemidanaan bukan sarana balas dendam, melainkan pembelajaran dan pembinaan agar terdakwa merenungi perbuatannya dan tidak mengulangi kesalahan serupa. Adapun keadaan yang meringankan, terdakwa tercatat belum pernah dihukum.

​Kasus pencabulan ini sebelumnya bermula dari penangkapan MI oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis, 6 November 2025 malam, di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.

​Penangkapan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tertanggal 4 November 2025 terkait tindak pelecehan terhadap korban berinisial SM (8), yang merupakan seorang pelajar sekolah dasar.

​Setelah amar putusan selesai dibacakan, suasana persidangan sempat diwarnai interupsi teriakan dari salah satu pengunjung yang mengaku sebagai orang tua terdakwa, namun situasi dapat segera dikendalikan oleh petugas keamanan.

​Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat Erda Fajarwati maupun terdakwa MI yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Ronipasbar Roni)