Maros, iNews77.id – Ketua DPD Perjosi Kabupaten Maros mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindak dan menutup aktivitas dugaan tambang ilegal golongan C yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Maros. Menurutnya, kondisi tersebut sudah masuk kategori “darurat tambang ilegal” dan tidak bisa lagi ditoleransi. 18/6/2026.

Ketua Perjosi Maros Bung Talla menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal golongan C merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani karena telah mengarah pada kejahatan luar biasa.

“Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Sudah saatnya kita bersama-sama melawan kejahatan ini,” tegasnya.

Ia bahkan menantang Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun langsung ke lapangan guna melihat dan membedakan secara langsung mana aktivitas pertambangan yang legal dan mana yang ilegal.

“Saya tantang Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun langsung ke lokasi. Agar tidak menjadi sekadar tuduhan, mari kita bersama-sama melihat tambang golongan C yang legal dan yang ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas dugaan tambang ilegal di Kabupaten Maros selama ini kerap dilakukan dengan pola buka-tutup untuk menghindari sorotan.

“Saya perhatikan, ketika tambang di Maros disorot, biasanya hanya ditutup sementara. Tidak lama kemudian kembali beroperasi,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti sikap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Maros yang dinilai belum memberikan penjelasan terkait konfirmasi yang dilakukan wartawan.

“Seharusnya Kanit Tipidter memberikan penjelasan, bukan bungkam. Tidak dikonfirmasi dianggap salah, tetapi ketika dikonfirmasi juga tidak ada jawaban. Itu yang menjadi persoalan,” ungkapnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ketua Perjosi Maros menilai Kabupaten Maros saat ini sudah berada dalam situasi darurat tambang ilegal golongan C.

“Kita tentu mampu menilai bahwa hari ini Kabupaten Maros sudah masuk kategori darurat tambang ilegal,” tegasnya.

Ketua Perjosi Maros mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pihak yang menampung atau membeli material hasil tambang ilegal juga berpotensi dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Karena itu, ia mengimbau para pengembang (developer) dan pihak pengguna material untuk lebih teliti dalam memastikan asal-usul material yang digunakan dalam proyek pembangunan.

“Jangan sampai material yang digunakan berasal dari hasil tambang ilegal. Semua pihak harus berhati-hati dan ikut bertanggung jawab dalam memutus mata rantai praktik tambang ilegal,” pungkasnya.