Maros,iNews77.id — 5 Juni 2026 – Persoalan kepemilikan dan sertifikasi lahan di kawasan Home Base, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah ahli waris purnawirawan dan pemilik lahan mengaku menemukan ketidaksesuaian antara luas lahan yang mereka kuasai dengan luas yang tercantum dalam sertifikat yang telah diterbitkan.

Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan adalah Nurbiati Gunawan, ahli waris almarhum Ahmad Gunawan sekaligus cucu dari almarhum Domeng Yunus. Menurutnya, lahan yang disengketakan memiliki riwayat penggarapan yang telah berlangsung sejak tahun 1964 dan diwariskan secara turun-temurun.

Nurbiati menjelaskan bahwa sebelum proses sertifikasi dilakukan, pengukuran lahan telah dilaksanakan bersama sejumlah pihak terkait. Namun setelah sertifikat diterbitkan, terdapat perbedaan luas yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pengukuran maupun kondisi penguasaan di lapangan.

Kasus tersebut kini mendapat perhatian dari Ormas Kiwal Garuda Hitam Maros. Ketua Kiwal Garuda Hitam Maros, Andi Baso Mananring (ABM), meminta pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami masyarakat.

Menurut ABM, adanya dugaan ketidaksesuaian luas lahan dalam sertifikat perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi serta menghindari potensi konflik berkepanjangan.

Sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, kawasan Home Base Simbang sebelumnya dikenal sebagai lokasi tanah hibah bagi para purnawirawan dengan luas sekitar 5,7 hektare di luar lahan milik masyarakat sekitar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait status penguasaan dan proses penerbitan sertifikat pada sebagian lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Maros, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta pihak terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif, transparan, dan berdasarkan data yang valid guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga saat ini, masyarakat juga berharap seluruh pihak yang namanya disebut dalam persoalan tersebut dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tetap berimbang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tim APN Maros