Bulukumba, iNews77.id — Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti dirinya dengan julukan “Raja RJ” serta menyebut adanya puluhan kasus narkotika yang dihentikan saat dirinya bertugas di Polres Maros.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa selama periode Agustus hingga Desember 2025, AKP Salehuddin menangani 41 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sementara 11 kasus lainnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal itu, AKP Salehuddin menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, termasuk penerapan Restorative Justice, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penerapan Restorative Justice dalam perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang menitikberatkan penanganan terhadap pecandu atau penyalahguna untuk direhabilitasi, bukan dipidana penjara,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan RJ tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui prosedur ketat dan terukur. Setiap perkara harus melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebelum diputuskan.

“Pelaksanaan Restorative Justice hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Jadi semua proses yang kami lakukan bukan atas dasar keputusan pribadi, melainkan hasil keputusan tim yang berwenang,” tegasnya.

AKP Salehuddin turut menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dinilai tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.

“Saya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelumnya, sehingga informasi yang disampaikan menjadi tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada publik terkait penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.