Maros,iNews77.id — Sengketa lahan seluas 17,067 hektare di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, kembali memicu polemik hukum setelah perkara lama yang telah dieksekusi pada 1993 kembali digugat dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Maros.

Perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Maros yang digelar pada Senin (20/4/2026) memasuki tahap penting dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sidang ini menjadi sorotan karena objek sengketa diketahui memiliki riwayat panjang sejak tahun 1984 dan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap eksekusi.

Kuasa hukum tergugat, Budiman, SH, MH, menegaskan bahwa perkara yang kembali diajukan ini bukanlah sengketa baru. Ia mempertanyakan dasar pengajuan gugatan atas objek yang sama yang telah melalui proses hukum hingga eksekusi.

“Objeknya sama dan sudah pernah dieksekusi. Ini yang perlu dicermati secara serius dalam proses persidangan,” ujarnya.

Budiman juga menilai gugatan yang diajukan terhadap kliennya bernama Jufri tidak tepat sasaran. Meskipun demikian, ia tetap mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Di sisi lain, kehadiran Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) dalam persidangan menambah tekanan publik terhadap jalannya perkara. Mereka secara tegas mengingatkan potensi adanya praktik mafia hukum dalam kasus-kasus sengketa lahan yang berulang.

“Perkara seperti ini sangat rawan disusupi kepentingan. Kami mendesak majelis hakim untuk benar-benar objektif, transparan, dan berani mengambil keputusan yang adil,” tegas perwakilan aliansi.

Aliansi GMMSH menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara sengketa lahan yang telah memiliki riwayat panjang.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan dalam memastikan kepastian hukum, terutama terhadap objek sengketa yang sebelumnya telah melalui proses eksekusi.