Wabup Hendrizal Tegaskan Penataan Lahan di Kawasan TNTN, 1.075 Bidang Tanah Terindikasi Bermasalah

Indragiri Hulu (Riau), iNews77.id – Wakil Bupati Indragiri Hulu, Hendrizal, menegaskan pentingnya penataan dan penyelesaian penguasaan lahan yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu, pada Senin siang, 28 Juli 2025.

Wabup hadir bersama Penjabat Sekda Syahruddin, Kabag Tata Pemerintahan, dan Camat Lubuk Batu Jaya. Rakor juga dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri, Polres Inhu, serta instansi teknis terkait. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPN Inhu.

Dalam sambutannya, Wabup Hendrizal mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru per 27 Juli 2025, terdapat sebanyak 1.075 bidang tanah di wilayah Inhu yang terindikasi berada di dalam kawasan TNTN. Lahan-lahan tersebut diketahui sebagian besar dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) yang beroperasi di sekitar wilayah taman nasional tersebut.

“Kita harus memastikan terlebih dahulu, apakah benar seluruh lahan itu ditanami kelapa sawit atau tidak. Bahkan saya mendapat informasi bahwa ada bangunan sekolah di kawasan tersebut. Namun kabarnya sekolah itu sudah tidak beroperasi. Harus dicek ulang, apakah lokasinya di wilayah Inhu atau Pelalawan,” ujar Wabup Hendrizal.

Selain soal penanaman sawit, Wabup juga menyoroti adanya warga yang telah menggunakan sertifikat tanah dalam kawasan TNTN sebagai jaminan pinjaman ke bank. Ia meminta agar permasalahan ini dapat dicarikan solusi yang tidak merugikan masyarakat, namun tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

Dalam rakor itu, Kepala Seksi Sengketa BPN Inhu turut memaparkan kondisi terkini penguasaan lahan di kawasan TNTN, serta menyebut sejumlah KUD yang teridentifikasi memiliki lahan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Rakor ini menjadi langkah awal sinergi antarinstansi dalam menyusun kebijakan penataan dan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan TNTN yang selama ini menjadi sorotan publik, baik dari aspek lingkungan maupun hukum pertanahan.

“Kita ingin persoalan ini ditangani dengan bijak, adil, dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. Langkah awalnya adalah memverifikasi data di lapangan dan memperkuat koordinasi lintas sektor,” tutup Wabup Hendrizal.

(Nur Ikhwan – iNews77.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *