Indragiri Hulu (Riau), iNews77.id – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial. Hasilnya, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dengan barang bukti total seberat kotor 2,82 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang dikirim langsung melalui pesan ke media sosial pribadi Kapolres.
“Kami mendapat laporan soal dugaan transaksi narkoba di Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA Iksan Lutfi,” jelas AIPTU Misran, Selasa (12/8/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, target utama mengarah pada seorang pria berinisial DA (45). Pada Selasa dini hari pukul 01.00 WIB, DA berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat digeledah, dari saku celana pendek biru miliknya ditemukan 11 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp550 ribu.
Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa barang tersebut berasal dari rekannya, berinisial HBP (53). Tim pun bergerak cepat ke lokasi persembunyian HBP di kawasan Pasir Putih, Air Molek 1. Tepat pukul 01.30 WIB, HBP ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan HBP, polisi mengamankan satu unit ponsel Vivo warna biru muda dan uang tunai Rp700 ribu. HBP mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang ia titipkan ke DA untuk diedarkan.
Penggeledahan lanjutan di rumah DA kemudian mengungkap satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di balik dinding kamar.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi, 12 paket sabu, dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1.250.000, pakaian yang digunakan saat transaksi
“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan informasi ini. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti demi mewujudkan Inhu yang bebas dari narkoba,” tegas AIPTU Misran.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Inhu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Reporter: Nur Ikhwan
Redaksi: iNews77