Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

Pekanbaru, iNews77.id  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan Green Policing, dengan mengungkap kasus perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat terduga pelaku berhasil diamankan atas dugaan mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyatakan bahwa lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun.

“Para terduga pelaku membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran hukum dan merusak kelestarian lingkungan hidup,” tegas Kapolda dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025).

Irjen Herry menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk kejahatan lingkungan. “Melindungi tuah, menjaga marwah, menjadi semangat kami dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.

Polda Riau mencatat telah menangani 21 kasus kehutanan sepanjang tahun 2025, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi strategi Green Policing, pendekatan Polri yang mengintegrasikan upaya preemtif, preventif, dan represif dalam perlindungan lingkungan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku memiliki peran beragam mulai dari pemilik, pengelola, hingga pihak yang mengklaim penguasaan lahan melalui skema adat. Mereka menggunakan dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi kegiatan ilegal.

“Modus operandi para pelaku cukup sistematis. Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat, padahal seluruh kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung yang secara hukum dilindungi,” jelas Kombes Ade.

Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perusakan lingkungan dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang.

(Nur Ikhwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *