Tim Opsnal Macan Marapi Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Rumah Makan PIR

Padang Panjang (Sumbar), iNews77 — Tim Opsnal Macan Marapi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ban mobil yang terjadi di kawasan Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Bawah, pada Minggu, 27 Juli 2025.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre Jr., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial RSU (46), seorang juru parkir (jukir) yang berdomisili di Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang.

Menurut Kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas yang tengah berada di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku sempat tertangkap tangan oleh warga dan Bhabinkamtibmas saat sedang membuka ban mobil. Kemudian warga segera menghubungi pihak kepolisian, dan Tim Opsnal Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” terang Iptu Ari Andre.

Dalam pemeriksaan, RSU mengaku telah mempersiapkan alat-alat seperti dongkrak dan kunci roda dari rumahnya sebelum menjalankan aksi pencurian. Namun aksinya terhenti setelah berhasil membuka satu ban mobil karena ketahuan warga.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa sekitar satu bulan sebelumnya ia telah melakukan pencurian dua unit mesin bor tangan di lokasi yang sama.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah ban dan velg mobil, serta dua unit bor tangan berwarna merah telah diamankan di Mapolres Padang Panjang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

(Charles Nasution)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *