Indragiri Hulu (Riau), iNews77.id – Nama Dedek Suratman alias Ebes kembali tercoreng setelah kembali ditangkap aparat kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal, pria 30 tahun asal Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ini masih menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) setelah sebelumnya dipenjara dalam kasus pencurian.
Penangkapan terhadap Dedek dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Lintas Timur RT 010 RW 005, Desa Sungai Dawu, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka merupakan residivis berbagai kasus pidana seperti pencurian dengan kekerasan, narkotika, hingga penggelapan. Ini adalah kali kelima ia berurusan dengan hukum,” ujar Misran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan Dedek di dalam bungkus rokok merek Madrid. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung, sepeda motor Honda Supra warna hitam, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat diperiksa, Dedek mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan, yakni kawasan tebing Sungai Indragiri, dan menemukan dua pondok mencurigakan. Saat didekati, seorang pria diduga bernama Ican keluar dari salah satu pondok dan langsung melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Dalam penggeledahan di pondok tersebut yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, Arif dan Herman, polisi menemukan sejumlah barang yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas sabu. Di antaranya dua alat hisap (bong), satu pipet plastik yang dimodifikasi menyerupai sendok, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, identitas pelaku lain yang sudah dikantongi masih dalam pengejaran,” tambah AIPTU Misran.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Baik pengguna, pengedar, maupun residivis, semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum. Ini jadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan narkotika,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi cerminan tantangan besar dalam upaya rehabilitasi sosial terhadap narapidana yang kerap kembali ke dunia kejahatan setelah keluar dari penjara.
(Nur Ikhwan)