Pasaman Barat, iNews77.id – Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan, diringkus Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, karena diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Diketahui, pelaku berinisial ZD (47), berhasil diringkus oleh Personel Satres Narkoba Pasaman Barat di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB sore.
“Pelaku merupakan DPO perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga paket besar, seberat 3 (tiga) kilogram berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/III/2023/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PASBAR/POLDA SUMBAR, tanggal 5 Maret 2023,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto, Kamis 15 Agustus 2024.
Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.”Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja kering sejak bulan Maret 2023 yang lalu,” terang AKP Eri Yanto.
Dijelaskan, setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku dan di rumahnya yang disaksikan oleh kepala jorong setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat. “Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah tiga paket besar diduga narkotika jenis ganja kering, yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah ember warna putih tutup warna kuning, satu unit handphone merek Oppo warna ungu, satu bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yaitu 23 lembar kertas penggulung ganja, satu buah pemantik api gas warna orange, satu buah pemantik api gas warna merah hitam dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(By Roni)