Padang Panjang (SUMBAR), iNews77.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.M., setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku.
Dikatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial AR (29), warga Jorong Jambak, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar. AR ditangkap di sebuah rumah di Jorong Jambak dengan barang bukti sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di saku celana pelaku. Selain itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut di rumah pelaku, polisi juga menemukan dua paket sabu berukuran sedang dan satu paket berukuran besar, serta alat hisap dan timbangan digital yang disimpan di dalam ember di dapur rumahnya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommy, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Diketahui, AR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2019.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Panjang dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika,” ujar AKP Rommy.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (CN)