INews77.id, Padang Panjang (Sumbar) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Seksi Humas Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas IPTU Ardi Nefri.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu:

1. JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

2. HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu, di antaranya:

37 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik wafer berwarna-warni dan plastik bening klip merah.

1 buah korek api merah yang telah dimodifikasi dengan pipet berlapis timah rokok.

1 kotak rokok berisi peralatan penggunaan sabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang dilubangi.

1 alat isap (bong) dari botol air mineral.

1 unit handphone merk Vivo Y15s warna biru.

Kasat Resnarkoba menambahkan, saat penangkapan berlangsung kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada kedua terduga pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas IPTU Ardi Nefri.

(Charles Nasution)