Padang Panjang (Sumbar), iNews77 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengamankan seorang residivis narkoba berinisial DMP alias Ade Bulu (39), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di kawasan tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka DMP alias Ade Bulu merupakan residivis yang telah tiga kali ditangkap dengan kasus serupa.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu yang disembunyikan di sela-sela dinding konsen kamar mandi,” ujar Iptu Ardi Nefri.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo, satu buah korek api, serta tiga buah pipet yang telah dimodifikasi dan disimpan dalam kotak rokok merek Marlboro.
“Ini merupakan kali ketiga pelaku diamankan dengan kasus yang sama. Tampaknya pelaku tidak jera, meskipun sudah pernah menjalani hukuman,” tambah Iptu Ardi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(Charles Nasution)