PADANG PANJANG (Sumbar), iNews77.id – Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (24/12/2024), tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (22), warga Tanah Hitam, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rommi Hendra Korniawan, S.H., M.M., mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api, tepatnya di Jalan AR ST Mansur, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
“Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi ini, kami mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibungkus kertas, satu unit ponsel Oppo F9 warna ungu dengan nomor IMEI 869597043907737, serta satu helai celana jeans merek Superego,” ungkap AKP Rommy Hendra Korniawan
Saat ini, tersangka MI telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tambah AKP Rommy.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam menciptakan wilayah bebas narkoba demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
(Charles Nasution).