PASAMAN BARAT, iNews77.ID – Kesatuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, menggelar razia rutin pada hari Sabtu, 25 Mei 2024 malam di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat.
Kegiatan razia rutin yang dilakukan setiap Sabtu malam Minggu tersebut, merupakan rangkaian untuk penertiban, terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, seperti kendaraan yang memakai knalpot brong, kendaraan yang tidak memakai kaca spion dan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, termasuk pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak mengenakan helm.
Penertiban tersebut, berlaku untuk pengendara yang menggunakan roda dua, maupun roda empat dan kendaraan lainnya yang melintas di seputaran Kantor Satlantas Polres Pasbar menuju Jalan Jalur 32 dan sebaliknya.
Kasat Lantas Polres Pasbar, IPTU. M. Irsyad Fathir Rachman, melalui Kanit Gakkum, IPDA. L. Nababan, S.H., yang didampingi oleh Kanit Turjagwali, IPDA Edwar Lumban Gaol, S.H., kepada media ini disela-sela kegiatan malam itu mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib dalam berlalu lintas.
“Disamping kegiatan rutin pada malam minggu, kegiatan ini merupakan upaya dan tindak lanjut Satlantas Polres Pasbar dalam pengamanan balap liar dan knalpot brong yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengendara,” terang Nababan.
Ia menerangkan, sebagai salah satu upaya dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat ini, kegiatan razia rutin tersebut berjalan sukses dan lancar dan diikuti oleh Kanit Kamsel, Aiptu Hariyono Eka Putra, Baur tilang, Bripka Teguh Perdana Putra dan beberapa personil Satlantas Polres Pasbar lainnya.
Ipda L. Nababan juga menyampaikan, Satlantas Polres Pasbar akan senantiasa melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, karena sudah bisa dipastikan, setiap kecelakaan yang terjadi pasti diawali dengan pelanggaran.
“Setiap peristiwa kecelakaan, pasti diawali dengan adanya pelanggaran. Untuk menekan tingkat kecelakaan tersebut, kita dari Satlantas Polres Pasbar akan senantiasa melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan lain sebagainya,” tambah Kanit Gakkum itu.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Gakkum, dalam kegiatan malam itu, pihaknya berhasil melakukan 115 penindakan terhadap kendaraan, yang terdiri dari 99 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 8 SIM dan 7 STNK.
Dikatakannya, penindakan ini tentu masih dianggap tinggi, mengingat setiap dilakukan giat pada malam Minggu, jumlah penindakan selalu di atas 100 penindakan.
“Malam ini, kita berhasil melakukan 115 penindakan terhadap pengendara, disinilah kita masih berharap, akan perlunya peran serta semua pihak, terkhusus peran orang tua, bagaimana memberikan kesadaran berlalu lintas terhadap anak-anaknya, terlebih pelajar yang masih sekolah ditingkat SLTP,” ungkapnya.
Ipda Edwar Lumban Gaol juga menghimbau kepada seluruh pengendara, agar senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum keluar rumah.
“Kelengkapan dimaksud terdiri dari memakai helm, kaca spion, plat nomor polisi, memeriksa kondisi ban, serta kelengkapan surat-surat kendaraan,” terangnya.
Nababan kembali mengingatkan, pada umumnya kecelakaan yang terjadi, diawali dengan pelanggaran, serta banyaknya kendaraan yang dimodifikasi, hingga kendaraan menjadi tidak layak jalan di jalan raya.
“Kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat, diharapkan agar dapat mentaati peraturan lalu-lintas dan meningkatkan kesadaran akan tertib berlalu lintas. Demi keselamatan diri sendiri dan orang banyak, terkhusus pengguna jalan raya. Ini semua demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” himbau Edwar Lumban Gaol mengakhiri.
(By Roni)