Padang Panjang (Sumbar), iNews77.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencurian kendaraan sepeda motor dalam Operasi Jaran Singgalang 2024 di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024-12 Juni 2024.
Pengungkapan tersebut, disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., Kasi Humas, Iptu Zamasdi, S.H., saat Press Conference pada hari Kamis, 27 Juni 2024 di Mako Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., dalam keterangannya menyebutkan, Polres Padang Panjang mengungkap 2 (dua) LP yang dilakukan oleh 2 (dua) tersangka pada tanggal 31 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB. “Sat Reskrim Polres Padang Panjang, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ‘M’ panggilan ‘R’ di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam”, ujarnya.
“Tersangka M telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang 2 (dua) kali atau di 2 (dua) TKP bersama dengan temannya atas nama tersangka ‘RS’ panggilan ‘S’ yang saat ini sudah berada di Rutan Kelas II Padang Panjang. Adapun TKP tersebut, dilaporkan di Polres Padang Panjang tanggal 27 Februari 2024 dan 25 Maret 2024”, kata kapolres.
“Penangkapan juga dilakukan Satreskrim Polres Padang Panjang terhadap tersangka inisial ‘A’ di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, pada tanggal 31 Juni 2024 sekira pukul 23.45 WIB, karena tersangka ‘A’ telah melakukan tindak pidana membeli atau menarik keuntungan, menjual, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan, yaitu barang hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka ‘M’.
Kemudian, Kapolres juga memaparkan, pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil melakukan satu pengungkapan tindak Pencurian Sepeda Motor.
“Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Nopol BA 2285 FX, berhasil diamankan di Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Tindak pidana tersebut, dilakukan oleh tersangka inisial ‘RS’, yang mana pada saat pengungkapan, tersangka ‘RS’ sudah berada di Rutan Kelas II B Padang Panjang terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dalam perkara yang berbeda”, ujar kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam Operasi Jaran Singgalang 2024, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Padang Panjang sebanyak 3 (tiga) unit kendaraan sepeda motor, yaitu :
1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol BA 2730 UP terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/SPKT/Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat, tanggal 27 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru Nopol BM 3632 CR terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/SPKT/Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat, tanggal 25 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Nopol BA 2285 FX, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/II/SPKT/Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat, tanggal 25 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan anak kunci. Sedangkan motif tersangka adalah dengan maksud untuk dijual”, ujar kapolres.
“Kepada tersangka ‘M’ dan ‘RS’ dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka ‘A’ dikenakan Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjara”, pungkas Kapolres Kartyana Widyarso WP. (Rahmania/CN)