Maros, iNews77— Kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, kembali menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut menguat setelah pihak Polsek Bantimurung menggelar rekonstruksi (reka ulang) kejadian pada Selasa, 16 Desember 2025, yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Bantimurung tersebut sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara pihak korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku. Pelaksanaan reka ulang ini dinilai belum sepenuhnya mengungkap peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Pendamping hukum korban, Herman, yang mewakili Agustina Mukhtar, menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam hasil rekonstruksi. Ia menilai seolah terdapat upaya mengaburkan peran salah satu pihak, yakni seorang perempuan berinisial RSA, yang meskipun dihadirkan dalam rekonstruksi namun tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut diduga melakukan pengeroyokan.
“Kami sangat menyayangkan perempuan berinisial RSA dimunculkan dalam rekonstruksi, tetapi tidak dimasukkan sebagai turut diduga melakukan pengeroyokan. Padahal, dalam rekonstruksi, saksi mata sempat menjelaskan bahwa RSA juga terlihat melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Herman kepada awak media.
Atas hal tersebut, Herman menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan penanganan perkara ini ke sejumlah lembaga pengawas internal kepolisian.
“Kami akan mengajukan aduan resmi ke Wassidik, Itwasda, serta Divisi Propam Polri. Kami ingin seluruh pihak yang diduga terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,” tegasnya.
Sementara itu, pihak penyidik Polsek Bantimurung menjelaskan bahwa seluruh rangkaian dan hasil rekonstruksi akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi (BA Rekon) sebagai bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Semua hasil rekonstruksi akan kami tuangkan dalam BA Rekon untuk menjadi gambaran bagi JPU. Dari situ, jaksa dapat memberikan petunjuk (P-19) terkait kemungkinan penetapan tersangka terhadap perempuan berinisial RSA. Namun dari kami, penetapan tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara. Jika dalam gelar belum dapat ditetapkan, kami berharap ada petunjuk dari jaksa berdasarkan hasil rekonstruksi,” jelas salah satu penyidik Polsek Bantimurung saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros, Ridwan, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan menilai perkara berdasarkan fakta hukum yang tertuang dalam berkas penyidikan.
“Kami menilai kelengkapan formil dan materil berdasarkan berkas perkara yang disusun oleh penyidik kepolisian. Terkait upaya paksa dalam penyidikan, itu merupakan kewenangan kepolisian. Kami bekerja berdasarkan SPDP yang dikirim, dan jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan dengan Nomor Laporan Kepolisian LP/B/15/IX/2025/SPKT/Res Maros/Sek Bantimurung. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para terduga pelaku secara bersama-sama mendatangi kediaman korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban perempuan berinisial AM, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala.


