PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.id Seorang pria paruh baya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumahnya yang berada di Jorong Pinaga, Nagari Pinaga Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K Selasa (30/6/2026), membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban diketahui bernama Eriyal (73), warga Jorong Pinaga, Nagari Pinaga Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.
Kasat Reskrim menjelaskan, penemuan jenazah korban berawal dari kecurigaan Kepala Jorong bersama warga setempat, karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat beraktivitas maupun keluar dari rumahnya seperti biasanya.
“Kecurigaan warga semakin kuat setelah tercium bau tidak sedap yang berasal dari dalam rumah korban,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Merasa khawatir, Kepala Jorong bersama warga kemudian membuka paksa pintu rumah korban. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan telah meninggal dunia dengan posisi terlentang miring ke kanan di dalam rumah.
“Kondisi tubuh korban sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan dugaan sementara, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar empat hari sebelum ditemukan,” jelasnya.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel SPKT Polsek Pasaman bersama Tim Unit Identifikasi dan Satreskrim Polres Pasaman Barat segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah proses olah TKP selesai dilaksanakan, petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan medis luar atau Visum Et Repertum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Petugas hanya menemukan pengelupasan kulit di seluruh tubuh yang merupakan proses alami akibat pembusukan pasca kematian.
“Dari hasil pemeriksaan medis luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kondisi yang ditemukan merupakan proses alami pasca kematian,” terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi atau Visum Et Repertum dalam. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh pihak keluarga.
Usai seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar saling peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap warga lanjut usia yang tinggal seorang diri, sehingga apabila terjadi sesuatu dapat segera diketahui dan ditangani,” pungkas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata. (Buyuang Roni)


