Indragiri Hulu (RIAU) | iNews77.id – Seorang pria berusia 24 tahun, inisial JS alias Jodi, tercatat sebagai warga Kelurahan Pangkalan Kasai, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencuriannya terhadap satu unit kendaraan sepeda motor terbongkar. Pelaku nekat menjual motor curian tersebut demi membeli narkoba jenis sabu.
Jodi diduga mencuri satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Revo Absolute milik Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aksi ini terungkap ketika Jodi mencoba menjual kendaraan tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan pelaku. “Benar, telah diamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan pencurian kendaraan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu,” ujar Aiptu Misran.
Kronologi Pencurian
Dikatakan, pencurian ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025. Saat itu, mertua korban pergi ke kebun dengan mengendarai kendaraan sepeda motor merek Honda Revo Absolute. Motor tersebut diparkir di gubuk sebelum korban melanjutkan aktivitasnya. Namun, ketika kembali, motor sudah hilang.
Korban kemudian mencari informasi dan mendengar kabar bahwa ada seseorang yang mencoba menjual motor dengan ciri serupa. Setelah menemui Jodi di perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang, Herianto menanyakan harga kendaraan. Namun, Jodi enggan menjualnya kepadanya.
Merasa curiga, Herianto mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut dengan surat-surat yang dimilikinya. Setelah memastikan bahwa motor itu miliknya, ia segera melapor ke Polsek Batang Cenaku.
Penangkapan Pelaku
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekira pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap Jodi di Desa Anak Talang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan kunci motor.
Saat diperiksa, Jodi mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli sabu. Kini, pelaku ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tambah Aiptu Misran.
Imbauan Kepolisian
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi,” tutup Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhannya. (Nur Ikhwan)