
Indragiri Hulu (Riau), iNews77.id – Seorang pria berinisial JM, tercatat sebagai warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Kuala Cenaku setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang karyawan toko.
Penangkapan terhadap JM dilakukan pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.21 WIB, setelah korban berinisial ES (22) melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang toserba di Desa Kuala Mulya, tempat korban bekerja.
Menurut keterangan korban kepada polisi, pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk tiba-tiba masuk ke dalam gudang sambil berbicara tidak jelas. Ia kemudian mendekati korban, mendorongnya, dan secara tiba-tiba membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang sambil memperlihatkan alat vitalnya ke arah korban. Merasa terancam, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib bersama dua saksi yang berada di lokasi.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum,” ujar Aiptu Misran.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku dikenal sebagai residivis yang kerap meresahkan warga setempat. JM diketahui sering mendatangi toko dalam keadaan mabuk, memaksa karyawan memberikan rokok dan minuman, serta mengganggu kenyamanan pengunjung. Beberapa karyawan lain bahkan mengaku pernah mengalami tindakan serupa dari pelaku.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku, namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawanya ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tambah Misran.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian. JM kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Nur Ikhwan – iNews77.id)

Preman Residivis di Indragiri Hulu Diringkus Polisi Usai Diduga Lakukan Percobaan Rudapaksa