Maros, iNews77.id | Sekjen Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menyoroti munculnya potensi sengketa lahan masyarakat yang berkaitan dengan pengembangan kawasan Pergudangan Pattene 88 di Kabupaten Maros.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil pengamatan lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian proses pembebasan lahan yang terjadi di kawasan tersebut diduga tidak melibatkan seluruh ahli waris sebagai pemegang hak yang sah atas tanah.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena setiap proses peralihan hak atas tanah seharusnya dilakukan secara transparan serta melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Selain itu, LPHLH juga menemukan adanya aktivitas penimbunan tanah pada sebagian area persawahan milik masyarakat yang diduga dilakukan untuk kepentingan rencana pembangunan akses jalan menuju kawasan pergudangan.

Penimbunan tersebut disebut-sebut berdampak terhadap kondisi lahan pertanian masyarakat, termasuk perubahan struktur tanah dan terganggunya sistem aliran air yang dapat mempengaruhi produktivitas lahan pertanian.

LPHLH menilai bahwa setiap kegiatan pembangunan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat seharusnya dilakukan melalui mekanisme kesepakatan yang jelas antara pihak pengembang dan pemilik lahan guna menghindari potensi konflik agraria.

Ketentuan mengenai kepastian hukum atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa setiap penguasaan dan peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh pemegang hak yang sah.

Atas dasar itu, LPHLH mendorong agar instansi terkait bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proses pembebasan lahan serta aktivitas penimbunan lahan yang terjadi di kawasan Pergudangan Pattene 88 guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun kerugian yang dialami masyarakat.