
Indragiri Hulu (Riau) | iNews77.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gang Kampung Teleng, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa dini hari (13/5/2025), aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial APP alias Angga Teleng (35) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan padat penduduk tersebut. Informasi diterima pada Senin malam pukul 23.40 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Panit III Reskrim, Ipda Daniel Okto S., S.E. Dalam waktu singkat, sekitar pukul 00.05 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah tersangka di RT 002/RW 002.
“Tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil digagalkan karena seluruh area telah dikepung,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan enam plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,18 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu (bong), kaca pireks, korek api, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy J4 warna cokelat.
“Barang bukti ditemukan dalam kondisi tersusun rapi, yang mengindikasikan bahwa tersangka merupakan pengedar, bukan hanya pengguna,” jelas Aiptu Misran.
Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Pasir Penyu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Inhu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Aiptu Misran.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan yang terkait dengan tersangka.
(Nur Ikhwan)

Polsek Pasir Penyu Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kampung Teleng, Satu Orang Diamankan